Hukum

Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka! Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Babak Baru

07 November 2025 | 11:50 WIB
Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka! Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Babak Baru
Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka dalam kasus Ijazah Palsu. [Instagram @wakandafolk]

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

rb-1

Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang, asistensi, dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara ilmiah dengan meminta keterangan dari ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.

Selain itu, pihak eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum turut mengawasi jalannya penyelidikan.

Baca Juga: Tiga Kata Sakti Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2024 Jadi Sorotan

Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Menjerat

Roy Suryo. [Instagram]Roy Suryo. [Instagram]

Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sedangkan klaster kedua berisi tiga tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT.

Mereka dijerat dengan pasal yang lebih berat, mencakup Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, karena diduga terlibat langsung dalam manipulasi data digital yang menjadi dasar tuduhan terhadap Presiden Jokowi.

Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya

Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut mencakup pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE mengenai penyebaran informasi palsu serta manipulasi data elektronik.

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya berlanjut ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut.

Kasus serupa juga pernah ditangani Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan laboratorium forensik, ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli dan sesuai dengan dokumen pembanding dari lembaga pendidikan terkait.

Presiden Jokowi sendiri telah diperiksa di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita salinan ijazah SMA dan S1 milik Presiden untuk diperiksa secara forensik.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tag Jokowi Polda Metro Jaya UU ITE Roy Suryo Berita Hukum Kasus Ijazah Jokowi