Rugikan Negara, Polisi Ciduk Penadah Materai Curian Milik PT Pos Indonesia

Forumterkininews.id, Bandarlampung – Seorang penadah materai hasil curian milik PT Pos Indonesia cabang Lampung diciduk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung. Terkait hal ini negara alami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, dilansir dari Antara, Rabu (20/7) mengatakan tersangka yang diciduk ini memiliki peran menerima dan menjual meterai hasil pencurian dari Kantor Pos.

Penangkapan ini berawal dari laporan Kantor Pos terkait pencurian materai. Tim Tekab 308 yang mengetahui langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penangkapan ditemukan sekitar 81 lembar meterai dengan satu lembar berisi 50 keping meterai dari tersangka berinisial B yang telah diamankan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan meterai yang diamankan dari B, identik dengan meterai yang dicuri dari PT Pos Indonesia Cabang Lampung.

“Kita melakukan investigasi mendalam bekerjasama dengan Perum Peruri untuk memastikan nomor serinya. Setelah kami dapatkan nomor seri, kita sandingkan dengan punya PT Pos ternyata sama,” lanjut dia.

Kerugian negara akibat pencurian meterai tersebut mencapai Rp1,5 miliar dan yang baru terselamatkan sekitar Rp400 juta dari barang bukti yang ada di tangan B.

“4.050 keping meterai kalau diuangkan sekitar Rp400 juta itu yang berhasil kami amankan. Sedangkan yang sudah terjual sekitar Rp200 juta,” kata dia.

Dari hasil penyidikan memang benar kelompok ini yang mengambil meterai tersebut dan saat ini tim juga masih memburu satu tersangka berinisial F yang berperan melarikan meterai tersebut.

Selain itu pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Pos guna mengetahui motif dan modusnya karena sopir yang ditunjuk untuk membawa meterai tersebut adalah A.

Sedangkan untuk B yang telah ditangkap dikenakan pasal 363 Junto 480 dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel Terkait