Forumterkininews.id, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diagendakan dibahas pada masa sidang berikutnya atau sekitar bulan Maret.
Dikatakan Dasco, hal itu lantaran masa sidang saat ini akan ditutup dua hari lagi. Sebab DPR akan memasuki masa reses pada Jumat pekan ini.
“Mudah-mudahan nanti RUU PPRT, karena DPR itu dua hari lagi sudah reses, sehingga kita akan upayakan dalam rapim untuk bisa dijadikan inisiatif DPR pada sidang depan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Senin (13/2).
Pembahasan RUU kata Dascio, tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lain. Karena terkadang ada RUU yang pembahasannya cepat, dan ada yang lambat.
Ia menambahkan, bahwa setiap RUU memiliki dinamikanya sendiri di DPR ada yang prosesnya dapat selesai dalam jangka yang singkat ada pula yang memerlukan pembahasan yang mendalam sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Menurutnya perbedaan dinamika itu, tergantung situasi dan kondisi politik serta substansi dari produk legislatif itu sendiri.
“Setiap rancangan undang-undang menjadi undang-undang, atau revisi undang-undang itu masing-masing mempunyai dinamika sendiri-sendiri, baik dalam pembahasan maupun dalam proses. Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud itu benar. Ada yang lama, ada yang kemudian cepat. Tergantung situasi, kondisi dan substansi,” paparnya.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya mendesak DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Dia mengatakan RUU yang sudah dibahas DPR tersebut telah mendapatkan dukungan secara terbuka dari Presiden Joko Widodo.