RUU Perampasan Aset Mundur ke 2026, DPR Kejar Aturan Turunan KUHAP
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemungkinan besar belum dapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun ini.
Waktu masa sidang yang tersisa kurang dari satu bulan dinilai tidak cukup untuk mulai membahasnya.
Mulai 10 Desember 2025, DPR akan memasuki masa reses hingga pertengahan Januari 2026.
Baca Juga: RUU KUHAP Akhirnya Disahkan! Habiburokhman Bongkar Isu Penyadapan ‘Liar’
Padahal, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengakui hal tersebut. “Ya pasti (geser ke Prolegnas 2026), pastinya,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: BEM Undip Protes Nama Dicatut, DPR RI Beri Klarifikasi soal RUU KUHAP
Ia menyebut belum mengetahui komisi mana yang akan ditunjuk untuk membahas RUU ini. Namun, Komisi III menyatakan siap jika dipercaya menjadi mitra pemerintah dalam menyusun draf final.
Komisi III Fokus Selesaikan RUU Penyesuaian Pidana
Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset kemungkinan besar ditunda hingga 2026. [Instagram]
Menurut Habiburokhman, Komisi III masih memiliki prioritas besar yang harus diselesaikan sebelum 2025 berakhir, yaitu RUU Penyesuaian Pidana.
Aturan ini wajib rampung sebelum KUHP dan KUHAP baru, yang resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
"Saat ini, minggu depan, kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana," jelasnya.
Habiburokhman mengakui waktu yang tersisa juga sangat terbatas.
"Semoga waktunya cukup. Karena kan kita reses tanggal 10 Desember 2025. Tinggal berapa hari lagi," ujar Habiburokhman.
Pemerintah Fokus Selesaikan Aturan Turunan KUHAP
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset juga harus menunggu rampungnya aturan turunan KUHAP.
Menurutnya, KUHAP baru membutuhkan belasan peraturan pemerintah (PP) sebelum bisa diimplementasikan pada 2 Januari 2026.
Supratman menegaskan bahwa setidaknya ada tiga PP yang wajib selesai segera. Selain itu, RUU Penyesuaian Pidana juga harus disahkan dalam waktu dekat.
"Jadi ini semua yang mendesak, karena harus dilakukan 2 Januari. Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, Undang-Undang Penyesuaian Pidana itu sudah bisa diketok juga," tutupnya.