Saat Olah TKP, Ridwan Soplanit Izin ke Ferdy Sambo Panggil Tim Polres Jaksel

Hukum

Kamis, 03 November 2022 | 00:00 WIB
Saat Olah TKP, Ridwan Soplanit Izin ke Ferdy Sambo Panggil Tim Polres Jaksel

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit mengungkapkan dirinya sempat meminta izin Ferdy Sambo untuk memanggil tim Polres Jaksel saat diminta melakukan olah TKP usai insiden penembakan yang menewaskan brigadir J, pada 8 Juli 2022 lalu.

rb-1

Hal ini diungkapkan dirinya saat menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (3/11).

"Saya menyampaikan kepada FS mohon izin jenderal, saya harus segera memanggil tim olah TKP saya," kata Ridwan, di PN Jaksel, Kamis (3/11).

Baca Juga: Polisi Amankan Pelajar Diduga Akan Tawuran di Jaksel

rb-3

Kemudian majelis hakim menanyakan tanggapan dari Ferdy Sambo saat dirinya meminta izin untuk memanggil timnya.

"Bagaimana respons dari FS? apa dilarang?," ucap Hakim.

Selanjutnya Ridwan menjawab bahwa Ferdy Sambo meminta tidak usah menyebarluaskan informasi terkait adanya penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Banding Ditolak Hakim, Kuasa Hukum AG Kecewa

"Pada saat itu FS bilang kamu panggil tim olah TKP mu tapi nggak usah ribut ribut, nggak usah ramai ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong ngomong dulu kemana mana panggil aja olah TKP nya ke sini," kata Ridwan.

Kemudian, Ridwan menghubungi tim dari Polres Metro Jakarta yaitu Kanit Krimum Jakarta Selatan, AKP Samual untuk membantu melakukan olah TKP tersebut.

"Saudara telepon siapa?," tanya Hakim.

"Saat itu saya telepn Kanit krimum saya saat itu AKP Samual," jawab Ridwan.

Selanjutnya majelis hakim menanyakan berapa anggota yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) saat kejadian tersebut.

"Berapa orang dan berapa lama anggota saudara datang dr Satreskrim polres Jaksel?," tanya Hakim.

"Saat itu yang datang AKP Samual, Ipsda Arsyad, Bripka Danu, Aiptu Sulat Abo. Kemudian ada Iptu Martin Briptu Mandesa," ucap Ridwan.

Barang Bukti yang Diamankan

Untuk diketahui, Ridwan Soplanit mengatakan bahwa dirinya mendapatkan sejumlah barang bukti usai diminta Ferdy Sambo untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai penembakan Brigadir J.

"Saat itu kami mengamankan dua senjata api senpi jenis HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E yang mulia," ucap Ridwan.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa dirinya menemukan 10 selongsong, tiga proyektil, dan sejumlah serpihan.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan terkait serpihan yang ditemukan oleh Ridwan.

"Serpihan apa?" kata Hakim.

Selanjutnya Ridwan menjawab dirinya menemukan serpihan peluru dan juga serpihan kaca.

"Serpihan dari peluru yang mulia," ujar Ridwan.

"Terus kemudian?" tanya Hakim.

"Kemudian ada beberapa pecahan-pecahan kaca juga kami temukan yang mulia," kata Ridwan.

Kemudian dirinya langsung memerintahkan tim untuk lakukan olah TKP usai melakukan pengumpulan barang bukti. Dimana beberapa diantaranya diamankan Div Propam Polri.

"Setelah kami melakukan pengumpulan, kita melakukan kegiatan olah TKP. Di situ sudah ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri," ujar Ridwan.

Tag Hukum Jakarta Pemeriksaan Saksi Ridwan Soplanit Brigadir J Pembunuhan Berencana Obstruction of Justice Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan

Terkini