Saksi Teddy Minahasa: Chat di WA Jadi Barang Bukti Digital Asalkan Tidak Ada Sidik Jari

Forumterkininews.id, Jakarta – Ahli digital forensik dari PT Digital Forensik Indonesia, Ruby Zukri Alamsyah menuturkan jika ingin menjadikan chat di WhatsApp (WA) sebagai alat bukti forensik dalam penyidikan suatu kasus, maka harus dilakukan dengan pantas. Dalam hal ini tidak ada sidik jari penyidik yang ikut masuk dalam alat bukti tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ahli digital forensik dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3).

Kata dia, tangkapan layar atau screenshoot bisa saja dijadikan alat bukti. Namun harus secara pantas dan tepat, karena sebagai bukti forensik merupakan isi chat atau percakapan antara Teddy Minahasa dengan terdakwa lain seperti Doddy dan Linda.

“Proses digital forensic itu dapat melakukan screenshoot yang proper, yang benar,” ucap Ruby dalam keterangan di persidangan.

“Jadi digital forensic pun bisa melakukan screenshoot?,” tanya Hotman.

Ruby menjawab barang bukti chat atau pesan singkat di HP bisa disebut sebagai bukti digital forensik.

“Bisa melakukan screenshoot dengan software yang sesuai dia gunakan untuk melakukan mobile forensic terhadap handphone tersebut karena apa, karena barang bukti digital itu sifatnya rentan,” ucapnya.

“Kalau dilakukan tadi proses yang salah, yaitu melakukan foto dari device ke device lain. Itu kan foto tersebut dengan mudah setelah foto siapapun nggak perlu ahli IT, bisa melakukan editing terhadap data tersebut,” papar Ruby.

Menurutnya, barang bukti digital berupa chat di HP tidak sah karena tidak sesuai pasal 6 UU ITE. Sebab bisa jadi foto chat WA sudah di edit sedemikian rupa.

“Makanya itu tidak dianggap sah dan tidak dibenarkan, karena barang bukti digital harus diproses sesuai Pasal 6, harus dipastikan keutuhannya. Kalau foto dua device tadi, kita sangat meyakinkan itu tidak akan bisa menjadi barang bukti yang sah dan tidak bisa dipastikan keutuhannya,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Minta Keterangan PPATK

Sebelumnya diketahui, persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang kali ini, ada 5 orang saksi yang dihadirkan.

Dua orang merupakan saksi fakta yang meringkan yakni Jontra Manvi Bakhara dan Jasman, mereka berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat.

Sementara 3 lainnya merupakan saksi ahli, yakni Ruby Alamsyah sebagai ahli digital forensik, Elwi Danil sebagai ahli hukum pidana, dan Jamin Ginting sebagai ahli hukum pidana.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara peredaran barang bukti sabu hasil penangkapan anggotanya saat menjabat Kapolda Sumbar.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait