Sambangi Kementerian Hukum, Penyanyi Agnez Mo hingga Ariel NOAH Kaji Sistem Royalti
Lifestyle

Penyanyi Agnez Mo mengunjungi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kedatangannya bertujuan untuk berdiskusi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengenai Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait polemik royalti yang melibatkan dirinya dan komposer Ari Bias.
Pertemuan itu digelar dalam rangka mendengar masukan dari penyanyi dan pencipta lagu terkait sistem royalti, terutama mengenai rencana revisi UU Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR.
Baca Juga: Ekspresi Tiko Aryawardhana Celingak-celinguk Cari Jemputan Pulang Usai Diperiksa Polisi
Agnez Mo menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi yang berlaku.
"Percakapan yang tadi saya jalani dengan Pak Menteri tujuannya untuk belajar lebih tentang Undang-undang Hak Cipta. Karena saya WNI, saya taat hukum Indonesia. Sayangnya, ada kasus yang membuat kebingungan di kalangan musisi lainnya, jadi saya pikir ini kesempatan yang baik untuk mendengar agar kita semua lebih sadar hukum,” kata Agnez Mo.
Armand Maulana juga menjadi salah satu musisi yang hadir. Ia menyebut bahwa keresahan terkait sistem royalti menjadi alasan utama pertemuan tersebut.
Baca Juga: Rayakan Ultah ke-42, Bunga Citra Lestari Napak Tilas Kehidupannya yang Penuh Lika-liku
Saat ini sistem royalti musik sedang ramai disorot karena kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias. Agnez harus membayar denda Rp 1,5 miliar atas penggunaan lagu Bilang Saja milik Ari. Hal ini berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Kami sebagai penyanyi merasa perlu memberikan masukan kepada pemerintah terhadap keresahan yang terjadi saat ini. Kami berkumpul karena belum ada serikat penyanyi yang menaungi kami," tutur Armand.
Ariel NOAH yang juga hadir bicara soal Vibrasi Suara Indonesia atau VISI. VISI merupakan buah dari keresahan terkait sistem royalti yang disorot karena persoalan Agnez Mo dan Ari Bias.
Menurut Ariel, VISI hadir mewakili penyanyi yang menginginkan penyelesaian atas polemik yang berkembang.
“Kami ingin negara hadir untuk menengahi dan menyelesaikan persoalan ini agar ada kejelasan bagi semua pihak,” ucap Ariel.
Sementara itu, Bunga Citra Lestari atau BCL menambahkan, tujuan utama para musisi adalah menciptakan ekosistem musik yang adil bagi semua pihak.
“Yang pasti, kami sebagai penyanyi ingin ada solusi agar industri musik bisa berjalan dengan fair dan baik untuk semua,” ujar BCL.
Sebagaimana diketahui, dalam pertemuan tersebut, Agnez Mo menyatakan keinginannya untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta berharap diskusi ini dapat memberikan kejelasan bagi para penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia mengenai penerapan hukum hak cipta dalam industri musik.
Sebelumnya, pada 18 April 2023, sejumlah musisi yang tergabung dalam Komposer Bersatu, seperti Ahmad Dhani, Badai eks Kerispatih, Dewi Lestari, Piyu, dan Anji, juga mendatangi Kemenkumham. Mereka membahas masalah izin penggunaan lagu dan sistem royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Meskipun kedua pertemuan tersebut membahas isu hak cipta dan royalti, pertemuan yang melibatkan Agnez Mo pada Februari 2025 lebih berfokus pada kasus spesifik antara Agnez Mo dan Ari Bias. Sementara itu, pertemuan pada April 2023 oleh Komposer Bersatu membahas isu royalti secara lebih umum.