Sang Bunda Berharap Richard Eliezer Tetap Melanjutkan Karier di Kepolisian

Forumterkininews.id, Jakarta – Ibunda Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menginginkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri, dan kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J selesai dijalankannya.

“Kalau harapan (kembali) menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata ibunda Bharada E, Rieneke Pudihang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/2).

Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.

Hingga musibah menimpa keluarga Richard Eliezer, di mana Bharada E turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga ditetapkan sebagai terdakwa dalam menjalani proses persidangan.

Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikitpun ada niatan untuk berhenti menjadi anggota polisi.

“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya,” ucap Rieneke.

“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” tambah dia.

Sang ibunda bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, yakni selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.

Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap Bharada Richard adalah bentuk keadilan untuk putranya.

“Nah dengan putusan 18 bulan ini kan sudah ada harapan.  Bahwa Icad (panggilan akrab Richard Eliezer) masih bisa tetap menjadi seorang anggota Brimob,” tutur Rieneke.

Diketahui, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 18 bulan.

Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait