Sanksi Pidana Menanti Rachel Vennya

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rachel Vennya untuk diperiksa pada Kamis (21/10/2021) besok. Selebgram tersebut diduga kabur dan tidak menjalani karantina usai tiba dari Amerika Serikat (AS).

“Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudari RV,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10).

Yusri mengungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran memerintahkan kasus Rachel Vennya ini harus diusut secara tuntas. Agar kejadian tak terulang lagi, akan ada satgas untuk mengawasi karantina.

“Tadi Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas bahkan satgas pun akan kami bentuk untuk mengawasi tentang karantina, karena ini sangat-sangat berbahaya,” pungkasnya.

Rachel bersama kekasihnya Salim Nauderer dan juga manajernya dipastikan akan mendapat hukuman. “Ya jelas kan ada undang-undang karantina, ada undang-undang wabah penyakit. Kalau nggak ada sanksi pidana polisi nggak urus donk,” tandas Yusri.

Kabar terbaru, Rachel Vennya mengaku tidak berada di RSDC Wisma Atlet, Pademangan untuk menjalani karantina. Setelah tiba di Indonesia pada 17 September 2021 kemarin, dengan dibantu oleh salah satu oknum TNI berinisial FS, Rachel langsung pulang. Ia seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.(Yud)

Artikel Terkait