Sebanyak 13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto

Forumterkininews.id, Jakarta – Sebanyak 13 saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto terkait obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis (24/11).

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih membenarkan adanya 13 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kliennya.

“Iya sebanyak 13 orang saksi yang dihadirkan JPU di persidangan untuk diminta keterangan,” kata kata Junaidi, saat diminta keterangan, Kamis (24/11).

Lebih lanjut ia mengatakan saksi yang dihadirkan diantaranya adalah pelapor, satpam dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun saksi yang dimaksud, diantaranya adalah:

1. Aditya Cahya Sumunar, S.Kom (Saksi Pelapor)

2. Marjuki (Satpam Yang Mengawasi CCTV)

3. Abdul Zapar (Satpam Komplek Duren Tiga)

4. Drs. Seno Soekarto, MBA (Saksi Ketua RT Duren Tiga)

5. Tjong Djiu Fung Alias Afung (Teknisi CCTV)

6. Supriadi alias Anto (Buruh Harian Lepas)

7. Ari Cahya Nugraha (eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)

8. Ridwan Rhekynellson Soplanit (Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)

9. Rifaizal Samual (Kasubnit I Reskrimum)

10. Dimas Arki Jatipratama (anggota Polri Polres Metro Jakarta Selatan)

11. Arsyad Daiva (Kasubnit I Unit I Reskrimum)

12. Dwi Robiansyah (anggota Polri Polres Metro Jakarta Selatan)

13. Ridwan Janari (anggota Polri Polres Metro Jakarta Selatan)

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:   Selain Dipecat, Perwira TNI Pembunuh Pasangan di Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup

Tak hanya itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Dirinya menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait