Hukum

Sebanyak 31 Personel Polri Terancam Diproses Pidana Karena Hambat Olah TKP

10 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Sebanyak 31 Personel Polri Terancam Diproses Pidana Karena Hambat Olah TKP

Forumterkininews.id, Jakarta - Sedikitnya 31 personel polri terancam menjalani proses pidana jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam kasus kematian Brigadir J.

rb-1

Saat ini 31 personel polri tersebut masih dalam pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum. Pemeriksaan ini dilakukan karena puluhan personel Polri tersebut diduga menghambat proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Seperti menghilangkan barang bukti CCTV dan lain sebagainya. Kemudian 11 diantaranya telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan kode etik.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan sebanyak 56 personel polri yang diperiksa oleh Irsus. Kemudian ada 31 personel polri tersebut yang dimulai dari pangkat Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama). Selain itu Bintara dan Tamtama yang diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian ikut diperiksa.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim ada 2 personel, satu Pamen dan satu Pama. Kemudian Divisi Propam Polri 21 personel. Terdiri dari 3 Pati, 8 Pamen, 4 personel Pama, bintara 4 personel, dan tamtama 2 personel," kata Komjen Agung Budi dalam keteranganya, Rabu (10/8).

Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel, dan perwira pertama 3 personel.

"Ada 11 dilaksanakan penempatan khusus, dan yang 3 perwira tinggi (Pati) ditempatkan di Mako Brimob Polri," tuturnya.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Agung Budi mengatakan timsus akan mengkaji dan mendalami yang dilakukan tim gabungan div propram polri. Khususnya terhadap personel yang diduga melanggar kode etik.

"Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita limpahkan lagi kepada bareskrim polri. Tetapi kalau yang dia lakukan hanya kode etik, maka tentu divisi propam polri akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," paparnya.

Oleh karena itu, lanjut jenderal polisi bintang tiga ini, timsus kedepannya akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel polri yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tag Hukum Kasus Tewasnya Brigadir J Hambat Olah TKP Sebanyak 31 Personel Polri Terancam Diproses Pidana