Sederet Daerah Ini Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Daerah

Selasa, 05 Maret 2024 | 00:00 WIB
Sederet Daerah Ini Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

FTNews - Sejumlah daerah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Maret 2024. Program ini bertujuan menghapus denda dan memberikan diskon untuk meringankan beban pajak masyarakat.

rb-1

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program ini biasanya hanya diminta melunasi pokok PKB tanpa membayarkan denda akibat menunggak.

Tiap daerah menetapkan aturan yang berbeda dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sejumlah provinsi berikut melaksanakan program PKB sepanjang Maret 2024:

Baca Juga: Gelar Kontes Mobil HUT ke-76 Bhayangkara

rb-3

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Manfaat yang masyarakat dapatkan dari program ini ialah pembebasan pajak progresif dan pembebasan dengan pajak kendaraan bermotor. Syaratnya, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Baca Juga: Ini Teknologi Canggih Mobil Presiden yang Diduga Alami Ban Bocor

Jambi

Pemprov Jambi melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024. Program ini meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, dan bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang.

Daftar Provinsi Penghapusan BBNKB II dan pajak Progresif

Penghapusan ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penghapusan berlaku mulai 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.

"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Plh Kapuspen) Kemendagri Yudia Ramli.

Per Januari 2024 menurut Kemendagri, sudah 89 persen dari 38 provinsi yang telah melaksanakan penghapusan BBNKB II. Sisanya, belum melaksanakan. Daftar provinsi yang melaksanakan BBNKB II, sebagai berikut:

  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Sumatera Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Lampung
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Utara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Tengah
  • Papua Selatan
  • Papua Barat Daya.

Pemprov yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum. Daftar provinsi yang sudah menghapus pajak progresif:

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Sumatera Selatan
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Gorontalo
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Nusa Tenggara Timur
  • Papua.

Tag Otomotif pajak daerah Pemutihan Pajak Kendaraan

Terkini