Ekonomi Bisnis

Sejarah THR di Indonesia, Gejolak dan Perkembangan Peraturannya

10 Maret 2025 | 12:47 WIB
Sejarah THR di Indonesia, Gejolak dan Perkembangan Peraturannya
Ilustrasi THR (Pixabay)

Sejarah THR di Indonesia banyak dicari orang, seiring dengan makin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 2025.

rb-1

THR atau tunjangan hari raya adalah salah satu yang ditunggu-tunggi di bulan Ramadan, jelang Hari Raya Idul Fitri.

THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemberi kerja pada pekerja jelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Menkeu Umumkan THR 2023 Cair Mulai H-10 Idul Fitri

rb-3

Salah satu pertimbangan pemberian THR adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat jelang hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri.

Dan ternyata konsep THR hanya ada di Indonesia dan sudah dikenal cukup lama, khususnya di kalangan pekerja.

Konsep mengenai THR hanya ada di Indonesia (Pixabay)

Jika menilik ke belakang, istilah THR di Indonesia sudah dikenal lebih dari 70 tahun lalu.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Dapat THR Saldo DANA Gratis, Bikin Dompet Terisi Saat Lebaran

Lantas, seperti apa Sejarah THR di Indonesia? Berikut ulasannya.

Asal mula THR di Indonesia

Mengutip berbagai sumber, disebutkan, tradisi pemberian THR di Indonesia telah ada sejak 1951, di era Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjodo.

Adapun Sukiman menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia dari 27 April 1951 sampai 3 April 1952.

Dan salah satu program kerja Kabinet Sukiman adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

Dan program tersebut direalisasikan dengan memberikan tunjangan khusus bagi aparatur negara pada jelang hari raya.

Dan hingga tahun 1994, tunjangan tersebut dikenal dengan istilah “Hadiah Lebaran”. Namun kemudian hari, tunjangan itu disebut dengan istilah tunjangan hari raya atau THR.

Dalam beberapa sumber disebutkan, nilai THR pertama yang diberikan pemerintah pada pegawai negeri adalah sekitar Rp200 atau setara dengan 17,5 dolar AS.

Jika dikonversikan dengan nilai rupiah saat ini, nilainya sekitar Rp1,1 juta sampai dengan Rp1,75 juta.

Timbul kesenjangan sosial

Saat itu, kondisi eskonomi Indonesia cukup stabil, sehingga pemerintah bisa memberikan THR ke semua pegawai negeri.

Namun ternyata kebijakan ini menimbulkan kesenjangan sosial, lantaran pekerja swasta tidak mendapatkan THR.

Hal ini memicu protes dari sejumlah serikat buruh agar pekerja swasta juga memperoleh hak yang sama, karena dinilai ikut membangkitkan ekonomi nasional.

Pada 13 Februari 1952 terjadi mogok kerja dari para buruh yang meminta pemerintah menetapkan pemberian THR juga untuk pegawai swasta.

Beruntung, gelombang protes para buruh bisa diredam. Pada 1954, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarhan surat edaran mengenai Hadiah Lebaran.

Ilustrasi buruh atau pekerja (Pixabay)

Surat edaran itu meminta agar perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya.

Pada 1962, surat edaran yang semula hanya bersifat imbauan, diubah menjadi kewajiban lewat peraturan menteri.

Aturannya pun dibuat lebih rinci, salah satunya adalah ketentuan yang mewajibkan perusahaan memberikan Hadiah lebaran pada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.

Peraturan THR pada masa Orde Baru

Pada 1994, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja.

Dengan adanya peraturan ini, THR secara resmi menjadi hak pekerja dan kewajiban perusahaan.

Lalu aturan mengenai THR disempurnakan dengan lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU itu disebutkan, pekerja yang telah bekerja lebih dari 3 bulan berhak mendapatkan THR.

Dan pada 2016, aturan mengenai THR kembali disempurnakan dengan terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2016.

Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta (Instagram)

Dalam Permenaker itu disebutkan, pemerintah menetapkan kalau pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.

Kapan THR Lebaran 2025 cair?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini Presiden Prabowo Subianto tengah merampungkan Keputusan presiden (Keppres) mengenai THR 2025.

“Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah mengusahakan agar THR itu dibayarkan secara penuh.

Tag Hari Raya Idul Fitri THR tunjangan hari raya Sejarah THR