Sejarah THR di Indonesia, Sudah Diberikan Sejak Pasca Indonesia Merdeka

Lifestyle

Senin, 17 Februari 2025 | 18:21 WIB
Sejarah THR di Indonesia, Sudah Diberikan Sejak Pasca Indonesia Merdeka
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR (Pexels)

Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN hingga pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.

rb-1

Prabowo Subianto menyampaikan pencairan tunjangan hari raya atau THR itu saat konferensi pers terkait peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyebt, kenaikan UMP juga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di awal 2025.

Baca Juga: Prilly Gak Open House Capek Syuting Horor, Jalani Lebaran Bersama Keluarga Sajikan Menu Tradisi Keluarga

rb-3

"Saudara-saudara sekalian, dalam kuartal pertama tahun ini kebijakan-kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Prabowo di hadapan awak media.

Prabowo menyampaikan sejumlah kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2025, diantaranya adalah pembayaran THR bagi ASN dan pekerja swasta pada Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto (Instagram)

Sebagaimana kita tahu, THR sangat diandalkan oleh para pekerja di Indonesia jelang hari raya keagamaan, utamanya Idul Fitri.

Baca Juga: Mandi Sunnah Idul Fitri, Tradisi yang Dianjurkan untuk Menyambut Hari Kemenangan

Dan ternyata, pemberian THR di Indonesia ada sejarahnya, dimana THR diberikan sejak pasca kemerdekaan.

Bagaimana sejarah THR di Indonesia? Berikut ulasannya.

Awal Mula THR

Konsep THR pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1951.

Pada masa itu, pemerintah memberikan tunjangan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan selama perayaan Idul Fitri.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan memberikan mereka dukungan finansial tambahan selama hari raya.

Penerapan THR di Sektor Swasta

Awalnya, THR hanya diberikan kepada pegawai negeri, tetapi seiring berjalannya waktu, kebijakan ini mulai diterapkan juga di sektor swasta.

Pada tahun 1961, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/Men/1961, THR menjadi kewajiban bagi perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan kepada karyawan mereka menjelang hari raya keagamaan.

Peraturan ini menegaskan bahwa THR adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Ilustrasi pekerja swasta (Pexels)

Peraturan dan Pengawasan THR

Untuk memastikan pelaksanaan THR berjalan dengan baik, pemerintah terus mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur pemberian THR.

Salah satu peraturan terbaru adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Peraturan ini juga menyatakan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.

Tag THR Idul Fitri tunjangan hari raya Sejarah THR

Terkini