Sejumlah Petinggi PT Askrindo Diperiksa Kejagung

 

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah petinggi PT Askrindo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan yang dilakukan PT Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk petinggi PT Askrindo.

“5 orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020,” kata Leonard Eben dalam keterangan resminya, Selasa (16/11).

Lebih lanjut dikatakannya, sejumlah saksi yang diperiksa yakni berinisial AP selaku Kasie Pemasaran PT AMU.

“AP diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS,” ucap Leonard.

Kemudian tim penyidik pidana khusus (pidsus) telah memeriksa saksi YH sebagai pelaksana pemasaran PT AMU perwakilan Tangerang dalam kasus dugaan korupsi PT AMU.

“FB diperiksa sebagai saksi selaku pelaksana pemasaran PT AMU perwakilan Jawa Barat,” sambungnya.

Selain itu, kata Leonard, penyidik pidsus Kejagung meminta keterangan WR dalam kapasitas sebagai saksi selaku Kepala Divisi Underwriting Kredit PT Askrindo.

Selanjutnya saksi yang diperiksa berinisial AK selaku staf khusus Direksi Divisi Subrogasi PT Askrindo, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia ketahui dan dialami sendiri secara langsung.

BACA JUGA:   KPK Periksa Eks Pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakut

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung menetapkan AFS (Anton Fadjar Siregar) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

AFS merupakan mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-12/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 7 Juni 2021 jis Nomor: Print-35.a/F.2/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021, Nomor : Print-47/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021.

Artikel Terkait