Selain Sambo, Nota Keberatan Kuat Maruf juga Ditolak Majelis Hakim

Hukum

Rabu, 26 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Selain Sambo, Nota Keberatan Kuat Maruf juga Ditolak Majelis Hakim

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilanjutkan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10).

rb-1

Setelah menolak nota keberatan dari kubu Ferdy Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga menolak nota keberatan terdakwa Kuat Ma'ruf.

"Mengadili, menolak keberatan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa saat membacakan amar putusan sela, Rabu (26/10).

Baca Juga: Begini Kronologi Pencuri Rumah Diamuk Massa di Jakut

rb-3

Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Selanjutnya, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, Rabu (2/11) mendatang.

Sebelumnya, Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dirinya bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Polisi Masih Dalami Laporan Tamara Blezensky Soal Penggelapan Tanah

Kuat disebut sempat mendesak Putri untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo.

Selain itu, Kuat juga disebut berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya. Senjata tajam ini untuk digunakan apabila Brigadir J melawan ketika dieksekusi di rumah dinas.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tag Hukum PN Jaksel Nota Keberatan Kuat Maruf Putusan Sela

Terkini