Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

Hukum

Rabu, 15 Maret 2023 | 00:00 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

Forumterkininews.id, Jakarta - Selebgram ajudan pribadi alias Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan penggelapan oleh tim Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu (15/3).

rb-1

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang sah.

“Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sehingga kita tingkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor (Ajudan Pribadi),” kata Syahduddi, di Polres Metro Jakbar, pada Rabu (15/3).

Baca Juga: Viral! Bentrok Warga di Cengkareng, Satu Orang Luka-luka

rb-3

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka diancam pidana penjara selama 4 tahun.

“Kita kenakan dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” ucap Syahduddi.

Sebelumnya diberitakan, Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi akibat terlibat kasus penipuan.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Densus 88 Tangkap 370 Tersangka Teroris

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap selebgram tersebut.

“(Betul) Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” kata Andri, dalam keterangannya, pada Selasa (14/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selebgram tersebut diamankan di Makassar yang merupakan kampung halamannya.

“Kita amankan di Makassar,” ujar Andri.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail waktu penangkapan tersebut. Namun ia mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan akibat adanya laporan dari masyarakat terkait penipuan dengan jumlah Rp 1.3 miliar.

“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” ucap Andri.

Tag Hukum Selebgram Ajudan Pribadi penipuan Polres Metro Jakarta Barat Penggelapan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terkini