Sempat Viral Siswi Dikeluarkan Gegara Baju Renang, MAN 1 Tegal Beri Klarifikasi
Jawa Tengah

Beberapa waktu belakangan viral seorang siswi MAN 1 Tegal dikeluarkan pihak sekolah karena menolak menggunakan baju renang syar'i.
Kabar tersebut viral setelah postingan yang kali pertama diunggah oleh akun @_priut pada Rabu (18/6/2025).
Pihak MAN 1 Tegal akhirnya buka suara soal kabar siswi yang dikeluarkan dari sekolah seusai mengikuti Popda karena masalah baju renang.
Baca Juga: Kampanye di Brebes dan Tegal, Wakil Ketua TKN Tambah Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Disebutkan jika siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah lantaran baju renang yang dikenakan tidak sesuai standar sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan (Waka Kesiswaan) MAN 1 Tegal, Hj Nok Aenul Latifah, membantah hal tersebut.
Ia menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan siswi dikeluarkan karena penggunaan baju renang tidak sesuai saat Popda tidak benar.
Baca Juga: Polisi Periksa Pihak PO Bus Pariwisata Terguling ke Sungai
“Sebetulnya tidak ada siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan karena berprestasi di cabang renang.”
“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada.”
Hj Aenul juga menyebut jika siswi tersebut masih berstatus sebagai anak didik di MAN 1 Tegal.
“Sampai saat ini siswi bersangkutan masih di MAN 1 Tegal. Jika ada pemberitaan yang menyebut hal tersebut, kami pastikan hoaks,” ungkap Hj Aenul kemarin.
Dianggap Lakukan Pelanggaran Tata Tertib Sekolah
Siswi MAN 1 Tegal yang belakangan viral karena disebut dikeluarkan dari sekolah karena baju renang. [Instagram]
Menurut Hj Aenul, siswi tersebut memang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah, namun bukan karena baju renang.
Ia juga menjelaskan bahwa MAN 1 Tegal memiliki peraturan ketat mengenai perilaku, cara berpakaian, dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Pelanggaran tata tertib inilah yang menjadi perhatian pihak sekolah.
Keputusan Sekolah Mengembalikan Siswi ke Orangtua
Hj Aenul menjelaskan bahwa peristiwa pelanggaran terjadi sebelum pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT).
Meskipun begitu, pihak sekolah tetap memberikan kesempatan kepada siswi untuk menyelesaikan tahun ajaran tersebut.
"Dalam rapat pleno kami masih membantu agar anak ini bisa naik kelas XII. Tapi karena ada pelanggaran kedisiplinan yang tidak bisa kami jelaskan secara detail, siswi ini tetap naik kelas, namun kami kembalikan ke orangtua," jelas Hj Aenul.
Orangtua siswi telah dipanggil ke sekolah pada Selasa (17/6/2025) untuk memberikan informasi dan membantu mempersiapkan pencarian sekolah baru bagi anaknya.
"Intinya siswi ini tetap naik kelas XII, tapi tidak di sini lagi (MAN 1 Tegal) karena sudah kami kembalikan ke orangtua, ada masalah kedisiplinan," tegasnya.
Kemenag Tegal Buka Suara
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, HM Aqsho saat melakukan mitigasi ke MAN 1 Tegal. [Instagram]
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, HM Aqsho, turut memberikan tanggapan terhadap kasus ini.
Ia menyatakan bahwa informasi yang viral di media sosial tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.
"Dari hasil mitigasi, informasi viral itu tidak sepenuhnya benar. Pelaksanaan Popda ini pada 2024, tepatnya semester 1. Hal itu tidak ada kaitannya dengan pengeluaran atau pemindahan sekolah seperti kabar yang beredar," terang Aqsho.
Ia menambahkan bahwa masing-masing sekolah memiliki tata tertib yang terdiri dari poin-poin yang wajib dipatuhi.
Di MAN 1 Tegal terdapat 385 poin kedisiplinan. Sehingga, jika seorang siswa melanggar hingga 250 poin, maka hal itu sudah masuk kategori pelanggaran berat.
"Siswi tetap naik kelas XII dan sampai sekarang masih proses karena yang bersangkutan statusnya juga masih di MAN 1 Tegal," tutupnya.