Sengketa Lahan 7.000 Meter, Atalarik Syah: ‘Saya Sudah Beli Sejak 2000’

Lifestyle

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:35 WIB
Sengketa Lahan 7.000 Meter, Atalarik Syah: ‘Saya Sudah Beli Sejak 2000’
Atalarik Syah (Instagram)

Rumah aktor Atalarik Syah yang terletak di kawasan Cibinong, Bogor, didatangi puluhan aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025), buntut dari kasus sengketa tanah yang telah berlangsung sejak lama.

rb-1

Peristiwa itu dibagikan langsung oleh Atalarik melalui unggahan Instagram Stories di akun pribadinya, @ariksyah. Dalam video yang diunggah, terlihat proses pembongkaran salah satu bangunan di atas lahan yang disengketakan.

Atalarik Syah (Instagram)

“Saya lagi dizalimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya sejak tahun 2015. Tanah ini saya beli pada tahun 2000,” ujar Atalarik dalam video tersebut.

Baca Juga: Datangi Polda Sumut dengan Tangan dan Kaki Dirantai, Ngadap Tarigan: Saya Minta Keadilan

rb-3

Atalarik mengaku terkejut dengan kedatangan aparat secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya. Ia pun merasa diperlakukan secara tidak manusiawi.

“Dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat, sekarang langsung dieksekusi. Sudah sampai ke bagian genteng segala macam. Saat ditanya satu per satu, tak ada yang mau menyebutkan nama atau tugasnya. Saya bingung,” ungkap mantan suami Tsania Marwah itu.

Ia juga menyuarakan permintaan tolong kepada publik agar membantu dirinya memperjuangkan hak atas tanah tersebut, di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak.

Baca Juga: Berakhir Damai, Keluarga Mat Solar Kasih Persenan Uang Sengketa Tanah Rp3,3 Miliar ke Rivalnya

“Saya ini orang kecil, cuma artis, tapi dizalimi seperti ini. Padahal perkara belum inkrah, masih ada gugatan, sedang dirapikan. Saya bukan penipu, bukan penjahat. Saya mudah dicari, tapi tidak diberi ruang untuk membela diri,” katanya penuh emosi.

Atalarik Syah (Instagram)

Diketahui, kasus sengketa tanah yang menimpa Atalarik Syah pertama kali mencuat ke publik pada 2016. Sengketa itu terkait lahan seluas 7.000 meter persegi yang diklaim telah dibeli secara sah olehnya.

Menurut Atalarik, proses jual beli dilakukan secara legal dan disaksikan sejumlah pihak. Namun, belakangan muncul pihak yang menggugat kepemilikannya atas tanah tersebut.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memutuskan bahwa transaksi pembelian tanah oleh Atalarik dinyatakan tidak sah secara hukum.

(Selvianus Kopong Basar)

Tag Sengketa Tanah Atalarik syah rumah 7000 hektar bintang sinetron

Terkini