Senyum Jessica Wongso Bebas Bersyarat Pembunuhan Mirna Salihin
Hukum

FT News - Terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida, Jessica Kumala Wongso hari ini resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8)
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduard Eka Saputra mengatakan Jessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy Eduar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8).
Baca Juga: Jelang Tampil di Semifinal AGT, Putri Ariani Dapat Dukungan
Pantauan FTNews di lokasi, Jessica keluar lapas pada pukul 09.30 WIB, menggunakan kemeja berwarna biru gelap dan celana hitam. Dirinya didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai Otto Hasibuan.
Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso menyapa wartawan setelah hari ini resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8). [FTNews / Muhamad Nur Alfiyan]
Jessica sudah menjalani hukum penjara selama 8 tahun. Sebelumnya, ia mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida.
Baca Juga: Dicuekin Pak Polisi, Warga Tanjung Duren Korban KDRT Ngadu ke Awak Media
Jessica Kumala Wongso didakwa sebagai pembunuh temannya Mirna Salihin, yang tewas karena keracunan kopi sianida.
Pembebasan bersyarat ini diberikan karena Jessica dianggap berkelakuan baik.Sehingga terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendapat total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya.
Jessica Wongso pada hari ini, Minggu (18/8) mendapat pembebasan bersyarat [Antara]
Pembebasan bersyarat ini diberikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 yang telah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, yang mencakup syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.