Seorang Ayah Tega Cabuli Putrinya Sendiri, Alasannya Cuma karena Ini
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan alasan seorang ayah berinisial SH (54) mencabuli putri kandungnya berinisial NF (19) di wilayah Teluk Naga, Tangerang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan bahwa pelaku menyebutkan nama istrinya sebagai alasan dibalik aksi bejatnya tersebut.
“Alasannya istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang,†kata Rio, saat diminta keterangan, pada Rabu (30/8).
Baca Juga: Rencana Demo Buruh, Gedung DPR Terpantau Masih Sepi
Rio memastikan bahwa saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Metro Tangerang Kota.
“Sudah, sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan,†ujar Rio.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi penangkapan seorang laki-laki berinisial SH (54) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri di wilayah Teluk Naga, Tangerang.
Baca Juga: Alasan Ibu Kandung Lecehkan Anak di Tangerang Serahkan Diri ke Polisi
Pada video yang diunggah dalam akun instagram @terang_media, tampak sejumlah warga tengah mengamankan laki-laki paruh baya tersebut dari rumahnya.
Terdengar dalam video warga tengah meneriaki terduga pelaku akibat geram dengan aksinya.
“Seorang ayah yang seharusnya menjadi cinta pertama anak-anaknya, tapi menjadi penjahat pertama, hukuman apa yang pantas unruk makhluk ini,†tulis keterangan dalam video.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing membenarkan. Tentang adanya pengamanan terhadap pelaku tersebut.
“Tim 2 Sat Reskrim telah menerima penyerahan tersangka persetubuhan terhadap anak, atas nama SF,†kata Rio, dalam keterangannya, pada Rabu (30/8).
Kejadian ini diketahui usai sang istri terduga pelaku yang juga merupakan pelapor sedang tiduran di rumah.
“Korban disetubuhi sejak sekolah kelas 4 SD tepatnya tahun 2014 sampai dengan Bulan Agustus 2023. Kurang lebih aksinya telah dilakukan 100 kali,†ujar Rio.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Jo. Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.