BNN Grebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, 2 Tersangka Diamankan

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek 'pabrik' sabu di unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggrebekan petugas BNN mengamankan dua tersangka.
Baca Juga: Rudolf Sempat Ingin Habisi Nyawa Korban di Apartemen Jaksel karena Sedikit CCTV
"Kita amankan dua orang pelakunya, saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak. Kemudian satu lagi saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan daripada hasil olahan tersebut," ujar Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10/2025).
Kerja Sama BNN RI - Bea dan Cukai
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto. [Instagram]
Baca Juga: Seminggu Terakhir, Harga Bahan Pokok di Banten Tinggi Padahal Pasokan Melimpah
Suyudi mengungkapkan clandestine lab ini terbongkar berkat kerja sama BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tim gabungan melakukan operasi tersebut, pada Jumat (17/10/2205) sekitar pukul 15.24 WIB, di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20.
Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu.
"Adapun kegiatan jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan," ujarnya.
Temukan Sejumlah Barang Bukti Sabu
Sejumlah barang bukti pembuatan sabu yang diamankan petugas BNN dari gedung Apartemen Cisauk. [X-Twitter]
Dalam penggerebekan ini, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, serta beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu.
"Kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," katanya.
Kedua tersangka diproses di BNN. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tutupnya.