Banten

BNN Grebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, 2 Tersangka Diamankan

18 Oktober 2025 | 11:00 WIB
BNN Grebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, 2 Tersangka Diamankan
Dua tersangka pengolah sabu di apartemen Cisauk diamankan BNN. [X-Twitter]

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek 'pabrik' sabu di unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

rb-1

Dalam penggrebekan petugas BNN mengamankan dua tersangka.

Baca Juga: Rudolf Sempat Ingin Habisi Nyawa Korban di Apartemen Jaksel karena Sedikit CCTV

rb-3

"Kita amankan dua orang pelakunya, saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak. Kemudian satu lagi saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan daripada hasil olahan tersebut," ujar Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10/2025).

Kerja Sama BNN RI - Bea dan Cukai

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto. [Instagram]Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto. [Instagram]

Baca Juga: Seminggu Terakhir, Harga Bahan Pokok di Banten Tinggi Padahal Pasokan Melimpah

Suyudi mengungkapkan clandestine lab ini terbongkar berkat kerja sama BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tim gabungan melakukan operasi tersebut, pada Jumat (17/10/2205) sekitar pukul 15.24 WIB, di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20.

Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu.

"Adapun kegiatan jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan," ujarnya.

Temukan Sejumlah Barang Bukti Sabu

Sejumlah barang bukti pembuatan sabu yang diamankan petugas BNN dari gedung Apartemen Cisauk. [X-Twitter]Sejumlah barang bukti pembuatan sabu yang diamankan petugas BNN dari gedung Apartemen Cisauk. [X-Twitter]

Dalam penggerebekan ini, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, serta beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu.

"Kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," katanya.

Kedua tersangka diproses di BNN. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tutupnya.

Tag Banten BNN Apartemen Tangerang Dua Tersangka Cisauk Pabrik Sabu

Terkait

Terkini