Seorang Santri di Ponpes Milik Gus Miftah Dipukul Hingga Disetrum 13 Santri Lain
Daerah

Seorang santri berinisial KDR menjadi korban penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji, milik Miftah Maulana atau Gus Miftah
Santri 23 tahun itu dipukul dan disetrum 13 santri lainnya di Pondok Pesantren yang berlokasi di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kini KDR masih mengalami trauma psikis dan fisik.
Baca Juga: Sufmi Dasco Akui Adanya Desakan Masyarakat untuk Evaluasi Utusan Khusus Presiden
Penganiayaan Terjadi pada Februari 2025
Ilustrasi penganiayaan yang dialami seorang santri di Ponpes Ora Aji milik Gus Miftah. [Instagram]
Salah seorang tim hukum korban, Heru Lestarianto mengatakan penganiayaan yang dialami KDR terjadi pada medio Februari 2025.
Baca Juga: Wow, Petisi Copot Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden Capai 250 Ribu Tanda Tangan
Ia mengatakan KDR diduga dipaksa mengambil uang.
"Korban ini kan bantu jaga penjualan air galon. Ada uang terkumpul, ada selisih, dituduhkan ke korban, dituduh mencuri, suruh ngaku," kata Heru Jumat, (30/5/2025)
Heru juga mengatakan KDR dibawa ke sebuah ruangan dan dianiaya 13 orang.
Korban disebut sempat disetrum. Heru menyatakan penganiayaan terjadi dua kali.
"Korban di dalam ruangan itu dipukul pakai selang, juga disetrum pakai aki," kata dia.
Ia mengatakan korban sempat melakukan visum di RS Bhayangkara dan dirawat di salah satu rumah sakit di Solo, Jawa Tengah.
Namun demikian, korban tak langsung sembuh dan dibawa pulang orang tuanya di Kecamatan Tabalong, Kalimantan Selatan. KDR disebut masih mengalami trauma.
Korban Jalani Pengobatan Tradisional di Kalsel
Miftah Maulana atau Gus Miftah pemilik Pondok Pseantren Ora Aji, tempat terjadinya penganiayaan seorang santri. [Instagram]
KDR saat ini dikabarkan tengah menjalani pengobatan tradisional di Kalimantan Selatan.
"Masih membekas trauma. Kondisi fisik mengalami luka akibat penganiayaan," ujarnya.
Heru berujar, kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Kalasan. Kasus itu kemudian ditangani Polresta Sleman.
4 dari 13 orang terduga pelaku masih anak di bawah umur.
Heru menyatakan pelaporan di kepolisian menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan.
Kepala Polresta Sleman, Komisaris Besar Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan kasus itu dalam penanganan aparat.
Ia mengaku sudah menerima laporan dari pendamping hukum korban.