Setelah 28 Polisi Dihukum Kasus DWP, Giliran 4 Perwira Disanksi Demosi 8 Tahun
Nasional

Sebanyak 28 polisi yang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) telah mendapatkan hukumannya masing-masing. Di antara 28 polisi tersebut, 3 di antaranya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sisanya 25 personel diputus demosi antara 1-8 tahun.
Tidak hanya itu, ternyata berdasarkan pendalaman kasus, masih ada 4 personel lainnya yang terlibat. Keempatnya sudah menjalani pemeriksaan dan putusannya disampaikan KKEP Bid Propam Polda Metro Jaya dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1/2025) dan Selasa (21/1/2025).
Mereka yang disanksi adalah DRH, RVA, DA, dan PRS. Di antara keempatnya, hanya PRS yang diputus demosi 4 tahun, selebihnya demosi 8 tahun. Keempatnya dimutasi ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terbukti Peras Penonton DWP, 2 Polisi Disanksi Demosi dan Patsus 30 Hari
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago, mengungkap bertambahnya pelanggar ini usai dilakukan pendalaman. Setelah sebelumnya ada 28 pelanggar mendapat sanksi usai menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).
Adapun terduga pelanggar DRH, RVA, dan DA, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun oleh Majelis KKEP. Sementara untuk terduga pelanggar PRS dikenakan sanksi demosi selama 4 tahun. “Selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse,” ujar Erdi, Rabu (22/1/2025).
Dalam sidang itu, Erdi menyebut Majelis KKEP menilai keempat terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.
Aksi pemerasan itu dilakukan saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka lantas meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan.
“Pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan,” jelasnya.
Keempat pelanggar-pun mengajukan banding atas putusan itu. “Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding,” katanya.
Erdi menegaskan, Sidang Etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. Prosesmya juga dipantau oleh Kompolnas RI.
“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” katanya.
Berdasarkan informasi, diduga initial empat perwira menengah Polri itu adalah;
DRH -Kompol David Richardo Hutasoit, mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, demosi 8 tahun. Dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya
RVA – Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, demosi 8 tahun. Dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
DA – Kompol Dimas Aditya, mantan Kapolsek Tanjung Priok, demosi 8 tahun. Dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya
PRS – Kompol Palti Raja Sinaga. Mutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Keempat pamen ini telah menyatakan banding.***