Terbukti Peras Penonton DWP, 2 Polisi Disanksi Demosi dan Patsus 30 Hari
Nasional

Dua personel polisi berinisial AJMG dan WTH dijatuhi sanksi demosi lima tahun terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sanksi ini diputuskan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah menjalani sidang pada hari ini, Senin (6/1/2025).
Kedua polisi itu merupakan anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Setelah 28 Polisi Dihukum Kasus DWP, Giliran 4 Perwira Disanksi Demosi 8 Tahun
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum," ucap Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago.
Kedua polisi itu dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatan telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun, dalam prosesnya, dua polisi itu meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.
Pasal yang dilanggar oleh AJMG adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sedangkan WTH dinyatakan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dua polisi itu juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Serta dijatuhi sanksi etika, yakni perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.
Atas sanksi itu, AJMG dan WTH menyatakan banding.
Sosok AJMG diduga kuat adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan sosok WTH diduga kuat adalah Bripka Wahyu Tri Haryanto lantaran keduanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya.
Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu yang sebelumnya menduduki posisi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.