Setelah Disahkan, Jusuf Kalla Melantik Pengurus PMI Periode 2024-2029
Metropolitan

Jusuf Kalla (JK) melantik pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, periode 2024-2029. Beberapa nama tokoh nasional masuk dalam jajaran kepengurusan PMI yang baru.
Pelantikan dilakukan di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, Jumat (20/12). Jufuf Kalla memimpin langsung pengambilan sumpah para pengurus baru PMI itu.
Baca Juga: Heru Budi Hartono Mulai Mengisi Penjabat Gubernur DKI Jakarta
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat Tanggal 20 bulan Desember tahun 2024, saya Ketua Umum Palang Merah Indonesia, dengan resmi melantik saudara-saudara sebagai dewan kehormatan dan pengurus pusat Palang Merah Indonesia masa bakti tahun 2024-2025,” ucap JK.
Baca Juga: Terkuak Alasan Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi
Jusuf Kalla menjabat sebagai Ketua Umum PMI sesuai dengan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024. JK didampingi oleh Nanang Sukarna di kursi Wakil Ketua Umum.
Sementara itu, jabatan Sekretaris Jenderal PMI diisi oleh Abdurrahman M Fahir. Bendahara Umum PMI diduduki oleh Suryani Sidik Faisal Motik.
Nama politikus Sudirman Said juga ikut masuk dalam kepengurusan PMI Jusuf Kalla. Sudirman Said menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PMI.
Ada juga nama mantan Ketua DPD RI, Ginandjar Kartasasmita di kursi Ketua Dewan Kehormatan PMI. Beberapa nama tokoh lainnya seperti mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva dan mantan Menkumham, Hamid Awaluddin.
Diketahui, beberapa waktu lalu terjadi kericuhan memperebutkan kursi kepemimpinan PMI. Selain Jusuf Kalla yang dipilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024, politikus senior Golkar, Agung Laksono mengklaim terpilih menjadi Ketua Umum PMI melalui munas lainnya. Bahkan, Agung Laksono sudah lebih dulu melantik pengurus PMI yang dipimpin dirinya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku akan memfasilitasi mediasi kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla dan Agung Laksono sebelum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tunggal.
Supratman Andi Agtas mengatakan, upaya mediasi terus dilakukan bagi organisasi yang mengalami dualisme kepengurusan selama ini.
“Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” ucap Supratman Andi Agtas.