Terkuak Alasan Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi
Hukum

Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina hingga kini tak kunjung dieksekusi.
Padahal kasus Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019 silam.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna pun mengungkap alasannya.
Baca Juga: Jenazah Azyumardi Azra Pulang ke Indonesia Gunakan Pesawat Milik JK
Anang menyebut ketika menjabat sebagai Kajari Jaksel, dirinya mengaku telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi.
Sempat Hilang Saat Perintah Eksekusi Dikeluarkan
Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. [Instagram]
Baca Juga: Sosok Silfester Matutina Kembali Buat Ricuh: Tantang Eks Danjen Kopassus Soenarko
Hanya saja Anang menyebut kala itu Silfester sempat hilang.
"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Setelah Silfester tidak ditemukan, terjadi pandemi COVID-19.
Saat itu aktivitas dan kegiatan sangat dibatasi, termasuk eksekusi narapidana.
"Kemudian keburu COVID, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan. Saat itu (kendalanya COVID-19)," terang Anang.
Bantah Adanya Tekanan Faktor Politik
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna. [Instagram]
Anang membantah apabila alasan tidak dilakukannya penahanan karena ada tekanan faktor politik.
Dia memastikan kala itu perintah eksekusi telah dilakukan.
"Nggak ada (karena tekanan politik)," terangnya.
Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi. Dia dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla (JK), Solihin Kalla, pada 2017.
Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Kini Silfester diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). Namun, belum diketahui alasan pengajuan PK tersebut.
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester didaftarkan pada Selasa (5/8/2025).