Setelah Rizieq, Giliran Bahar Smith Hirup Udara Bebas

Hukum

Kamis, 01 September 2022 | 00:00 WIB
Setelah Rizieq, Giliran Bahar Smith Hirup Udara Bebas

Forumterkininews.id, Jakarta - Penceramah Bahar Smith bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai adanya putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait dengan kasus penyiaran kabar tidak pasti.

rb-1

Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan.

"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, dilansir dari Antra, Kamis, (1/9)

Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Mardani Maming Minta Dibebaskan

rb-3

Menurut Andrie, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan. Dalam kasus tersebut, Bahar ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Ichwan Tuankotta mengatakan, Bahar Smith keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat hari Kamis pukul 03.00 WIB.

Bahar, kata dia, dijemput kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor. Setelah bebas, Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya. Untuk saat ini, lanjut dia, Bahar belum berencana untuk mengisi kegiatan ceramah.

Baca Juga: Hari Ibu, Momentum Mengingat Kembali Kebangkitan Kaum Perempuan Indonesia

"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan.

Sebelumnya, Bahar Smith divonis 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis ini karena dirnya dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti. Juga dianggap berpotensi membuat keonaran.

Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan.

Tag Daerah Hukum Bahar Smith Vonis PN Bandung Rizieq Shihab

Terkini