Si Cantik Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara dan Dilarang Berkendaraan 2 Tahun

Daerah

Kamis, 12 Desember 2024 | 23:21 WIB
Si Cantik Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara dan Dilarang Berkendaraan 2 Tahun
Marisa Putri/Foto: istimewa

Masih ingat Marisa Putri, mahasiswa cantik asal Pekanbaru, Riau, yang mabuk alcohol dan ekstasi? Kasus Marisa sempat viral di media sosial karena terekam kamera warga.

rb-1

Nah, Kamis (12/12/2024), kasusnya diputus di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis Hakim memutuskan penjara 8 tahun untuk Perempuan berusia 22 tahun itu. Dia dinyatakan bersalah berkendaraan dalam kondisi mabuk alkohol dan ekstasi hingga menewaskan Renti Marningsih (46).

Dikutip dari mediacenter.riau, Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi menyatakan, Marisa bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Gran Max vs Truk di Simalungun, 1 Orang Tewas

rb-3

Foto: mediacenter.riau

Hakim dalam pertimbangannya menyebut, selama persidangan Marisa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik, hingga ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa.

Hakim menyebut, tujuan pembidanaan bukan pembalasan tapi alat pembelajaran bagi terdakwa secara pribadi dan masyarakat untuk menimalisaai terulangnya perbuatan serupa di masa datang.

Hal memberatkan, perbuatan Marisa mengakibatkan Renti Marningsih meninggal dunia, kerusakan kendaraan korban, menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban, menimbulkan keresahan, positif amphetamin dan tak ada perdamaian.

Baca Juga: Aksi Nekat Remaja 15 Tahun Bawa Mobil Tabrak Pemotor dan Rumah Warga hingga Jebol

"Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkam orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim Hendah.

Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak dibolehkan berkendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.

Marisa Terima Hukuman

Atas hukumam itu, Marisa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. "Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman," kata penasehat hukum Marisa.

Dalam sidang 1 November 2024, Marisa Putri bersimpuh ke kaki suami korban. [Tangkapan layar]

Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sama dengan tuntutan. "Karena tuntutan hukuman dari kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan hakim," kata JPU, Senator Boris Panjaitan.

Sama dengan JPU, hakim juga menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan STNK mobil dikemballikan ke terdakwa Marisa. Sementara sepeda motor Yamaha Vega dikembalikan kepada suami korban Renti Marningsih dan SIM Marisa dimusnahkan.

Kejadian

Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 05.17 WIB. Ketika itu terdakwa mengendarai dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Saat itu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya.

Saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.

"Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai korban Renti Marningsih yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya," kata JPU.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan Satlatnas Polresta Pekanbaru.***

Tag Kecelakaan Lalu Lintas Kasus Marisa Putri Pekanbaru Riau

Terkini