Siap-siap! 8 Bantuan Sosial Ini Akan Cair Mulai Januari 2025
Ekonomi Bisnis

Sedikitnya 8 program bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat Indonesia akan cari pada tahun 2025.
Program bantuan sosial alias bansos itu akan dicairkan pemerintah mulai Januari 20025.
Bantuan sosial atau bansos yang akan cair pada 2025 mendatang bentuknya beragam, mulai dari pendidikan hingga pertanian.
Baca Juga: Timbunan Beras Bansos Covid-19 Ditemukan di Pulogadung, Pemprov DKI Turun Tangan
Apa saja bansos tersebut? Berikut ulasannya.
1. Program Makan Bergizi Gratis
Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program bantuan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk anak sekolah.
Baca Juga: Simak! Syarat Terbaru Dapat Bansos PKH dan BPNT Periode Agustus 2025
Program yang memakan anggaran Rp71 triliun ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai 2 Januari 2025.
Berikut adalah jadwan pemberian Makan Bergizi Gratis untuk jenjang sekolah:
· PAUD-kelas 2 SD: pukul 08.00 waktu setempat
· Kelas 3-6 SD: pukul 09.30 waktu setempat
· SMP-SMA: pukul 12.00 waktu setempat
Selain untuk anak sekolah, program bantuan Makan Bergizi Gratis juga akan diberikan pada 100 ribu lansia dan 36 ribu disabilitas.
2. Santunan Anak Yatim-Piatu
Sesuai namanya, pogram bansos ini ditujukan untuk ana-anak yatim-piatu, dengan besaran Rp270 ribu per bulan.
Sebelumnya, pemerintah juga memiliki bansos serupa bernama ATENSI Yatim-Piatu (Yapi).
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah salah satu prigram bansos rutin yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.
Dalam setahun, PKH biasanya akan cair dalam empat tahap. Dan berikut adalah nominal PKH untuk masing-masing kategori.
• Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
• Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
• Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
4. Kartu Sembako
Selian itu, pemerintah juga akan menyalurkan bansos pangan lewat program kartu sembako, yang nilainya Rp200 ribu.
Sebelumnya, program ini diberi nama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Tahun 2025, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Melalui program ini, pemerintah akan menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42 ribu per bulan, untuk setiap individu yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan sosial berikutnya adalah Program Indonesia Pintar atau PIP yang merupakan bantuan tunai untuk pendidikan.
Besaran PIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Dan berikut adalah besarannya:
Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
7. KIP Kuliah
Selain bantuan tunai untuk jenjang SD, SMP dan SMA, pemerintah juga memberikan bantuan untuk peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN).
Program bansos itu diberi nama Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diberikan hingga penerimanya lulus kuliah.
Dan berikut adalah rincian bantuan uang saku KIP Kuliah yang diberikan berdasarkan klister daerah dan akreditasi program studi perkuliahan:
Klaster 1 Rp 800.000
Klaster 2 Rp 950.000
Klaster 3 Rp 1.100.000
Klaster 4 Rp 1.250.000
Klaster 5 Rp 1.400.000
Terkait dengan program bansos tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengintegrasi PIP dengan KIP Kuliah secara otomatis mulai 2025.
Kebijakan ini membuat siswa penerima PIP otomatis dapat KIP Kuliah saat masuk perguruan tinggi lewat jalur SNPB, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi perguruan tinggi swasta (PTS).
8. Bantuan beras 10 kilogram
Bantuan sosial beras 10 kilogram diberikan sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Bantuan beras 10 kilogram ini akan diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).