Siapa Laras Faizati? Jadi Tersangka Buntut Konten Ajakan Bakar Mabes Polri
Dalam penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu e-KTP tersangka, satu unit handphone, satu akun Instagram atas nama @larasfaizati.
Terkait perbuatannya, tersangka Laras Faizati kekinian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
"Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut. Kemudian menunjuk kepada lokasi (Mabes Polri), dan disebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," ujar Himawan.
Adapun narasi postingan Laras Faizati yakni sebagai berikut: "When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!".
Unggahan tersebut, kata Himawan, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram @larasfaizati yang berjumlah 4.008 pengikut.
"Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan," ujar Himawan.
Pasal yang Disangkakan
Terkait kasus tersebut, Laras Faizati Khairunnisa disangkakan dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun penjara.
Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Himawan.