Daerah

Siapa Mantan Penyanyi Inisial S? Ditangkap Jual Sabu 1,8 Kg di Aceh

18 Oktober 2025 | 14:11 WIB
Siapa Mantan Penyanyi Inisial S? Ditangkap Jual Sabu 1,8 Kg di Aceh
Mantan penyanyi Aceh inisial S ditangkap kedapatan menjual sabu seberat 1,8 kg dari Malaysia. [Tangkapan layar YouTube Polres Aceh Utara]

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap S. Pria berusia 37 tahun ini merupakan mantan penyanyi Aceh.

rb-1

S ditangkap karena menyimpan 1,87 kilogram narkotika jenis sabu dan hendak menjualnya.

Baca Juga: Profil dan Pendidikan Abu Kuta Krueng, Ulama Kharismatik Aceh yang telah Berpulang

rb-3

Eks penyanyi inisial S warga Kabupaten Bireun itu ditangkap di Kawasan Gampong Beurawang, Biruen, pada Rabu 15 Oktober 2025 sore.

"Barang bukti berupa dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang seberat 1,87 kg," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, Jumat (17/10).

Dalam penangkapan lewat metode penyamaran ini, polisi menemukan dua bungkusan barang bukti di lokasi berbeda.

Baca Juga: Imigran Rohingya Tanpa Dokumen di Aceh Akan Direlokasi ke Sumatera Utara

Satu bungkus diamankan di sepeda motor pelaku. Satu bungkus lainnya diamankan dari dalam ember di dapur rumah S.

Proses penangkapan lewat metode penyamaran ini cukup alot. Sebab, pelaku beberapa kali mengarahkan petugas untuk berpindah lokasi transaksi.

Mulai dari kawasan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara hingga terakhir ke Bireuen.

Lantas siapakah eks penyanyi inisial S ini?

Terkenal Lewat Band Birboy

Mantan penyanyi lokal Aceh inisial S ditangkap terkait kasus narkotika. [Dok. Polisi]Mantan penyanyi lokal Aceh inisial S ditangkap terkait kasus narkotika. [Dok. Polisi]Tak banyak informasi mengenai sosok tersangka. S merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh.

S juga sempat tenar sosoknya lewat band Birboy. Kekinian diketahui mantan penyanyi lokal Aceh itu memiliki nama lengkap Safnir.

Safnir Birboy, demikian ia biasa dipanggil, lahir di Bugak, Kecamatan Jangkat, Bireuen, pada 7 Agustus 1988.

Pada era VCD masih berjaya, berbagai tembang Birboy dijual di berbagai toko kaset atau VCD di berbagai kota di Aceh.

Sontak nama Safnir pun melejit band Birboy yang ia gawangi.

Diketahui, Safnir pernah mengadu nasib ke Malaysia untuk menopang kehidupan ekonominya dan keluarga.

Narkoba dari Malaysia

Kepada petugas, S alias Safnir Birboy mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya di Malaysia.

Ia tidak menerimanya secara langsung, melainkan lewat seorang penghubung yang tidak dikenalnya.

Selanjutnya tersangka menunggu arahan dari Malaysia untuk diserahkan ke pembeli.

"Tersangka menerima upah Rp 10 juta untuk setiap 1 kg sabu-sabu terjual," kata Erwinsyah.

Dalam perkara ini, S bertindak sendiri, yakni tidak menunggu arahan dari Malaysia. Ia berinisiatif menjual sendiri sabu tersebut.

Safnir Birboy mengaku sudah dua kali melakukan transaksi narkoba. Pertama sebagai kurir dan kini menjual sendiri.

Atas perbuatannya, mantan penyanyi Aceh Safnir Birboy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum Rp 10 miliar.

Tag Aceh Mantan Penyanyi Aceh Penyanyi Inisial S Safnir Birboy

Terkait

Terkini