Siapa Saja yang Boleh Libur Tanggal 18 Agustus 2025? Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah
Nasional

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat, 1 Agustus 2025.
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri Ardiantoro, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Senin, 18 Agustus 2025: Ada Persijap Vs Persib
Libur ini dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih leluasa menyelenggarakan dan menikmati rangkaian perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.
Surat Edaran Sudah Diterbitkan, Tapi Masih Tunggu SKB
Wamensesneg Juri Ardiantoro konfrensi pers dalam menyambut HUT RI ke-80. [YouTube Sekretariat Presiden]
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait perayaan Dirgahayu ke-80 RI pada 28 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 18 Agustus 2025: Hubungan Asmara, Finansial, dan Kesehatan
-
Pimpinan lembaga negara
-
Gubernur Bank Indonesia
-
Menteri Kabinet Indonesia Maju
-
Panglima TNI dan Kapolri
-
Kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota)
-
Perwakilan RI di luar negeri
Namun, netizen lewat akun X (Twitter) @hrdbacot mengingatkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri belum keluar. Artinya, belum semua pekerja di sektor swasta bisa langsung libur.
"Selama belum ada SKB, pantang menganggap 18 Agustus sebagai libur nasional. Ini berpengaruh pada hitungan lembur, shift kerja, dan produksi," jelas @hrdbacot.
Kapan SKB 3 Menteri Dikeluarkan?
Hari libur
Biasanya, penetapan hari libur nasional harus diumumkan jauh-jauh hari agar perusahaan dan pekerja bisa menyiapkan jadwal. Namun, hingga kini SKB dari Menaker, MenPAN-RB, dan Mendagri belum terbit.
Bagi karyawan swasta, jangan buru-buru mengajukan cuti sebelum ada kepastian resmi. Beberapa perusahaan mungkin tetap beroperasi normal jika belum ada aturan jelas.