Daerah

Siapa Yasin? Sosok yang Jadi Tersangka di Kasus Pengusiran Nenek Elina

31 Desember 2025 | 16:06 WIB
Siapa Yasin? Sosok yang Jadi Tersangka di Kasus Pengusiran Nenek Elina
Pak yasin (TikTok)

Kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Nenek Elina di Surabaya yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua pria bernama Samuel dan Muhammad Yasin sebagai tersangka.

rb-1

Keduanya diduga menjadi otak sekaligus pelaksana di balik aksi pengusiran paksa terhadap seorang lansia tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.

Dijerat Pasal 170 KUHP soal Kekerasan Bersama

rb-3

Samuel lakukan penggusuran dengan bantuan ormas (TikTok)Samuel lakukan penggusuran dengan bantuan ormas (TikTok)

Polisi menjerat Samuel dan Muhammad Yasin dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).

Klaim Pembelian Tanah Jadi Alasan Pengusiran

Samuel Pelaku Pengusiran Nenek Elina Di Surabaya DitangkapSamuel Pelaku Pengusiran Nenek Elina Di Surabaya Ditangkap

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Samuel mengklaim dirinya sebagai pemilik sah rumah tersebut. Ia mengaku telah membeli rumah milik Nenek Elina dari seorang perempuan bernama Elisa pada tahun 2014.

Sementara itu, Muhammad Yasin diduga berperan sebagai orang suruhan Samuel untuk melakukan pengusiran paksa hingga berujung pada perobohan rumah. Aksi tersebut kemudian memicu kemarahan publik setelah videonya tersebar luas di media sosial.

Atribut Ormas Disorot, Pihak Organisasi Buka Suara

Nama Muhammad Yasin menjadi sorotan tajam warganet karena saat kejadian terekam mengenakan seragam merah bertuliskan organisasi masyarakat Madura Asli (Madas).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, menegaskan bahwa aksi pengusiran paksa tersebut bukan perintah organisasi. Ia mengakui Yasin merupakan anggota yang baru bergabung pada Oktober 2025, namun menegaskan kelompok yang terlihat dalam video bukan bagian dari struktur resmi ormas.

Di sisi lain, Yasin memberikan klarifikasi melalui sebuah video. Ia mengaku menjabat sebagai sekretaris di Ormas Madas, namun menyatakan tengah mengambil cuti sejak 26 Desember 2025.

Yasin berdalih kehadirannya di lokasi semata-mata urusan pribadi untuk membantu temannya, Samuel, sebagai mediator. Meski begitu, ia menegaskan tidak akan mencari pembenaran atas perbuatannya dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Polda Jawa Timur.

Tag kasus nenek elina surabaya

Terkait