Hukum

101 Jaksa Dijatuhi Sanksi Disiplin Selama 2025

31 Desember 2025 | 16:46 WIB
101 Jaksa Dijatuhi Sanksi Disiplin Selama 2025
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). [Dok. Ist]

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menjatuhkan hukuman disiplin kepada 101 jaksa sepanjang tahun 2025.

rb-1

Sanksi tersebut diberikan sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap kinerja dan integritas aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa selain jaksa, terdapat 56 pegawai kejaksaan nonjaksa yang juga telah dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga: Di Atas Prasasti, Prabowo Tulis Pesan Khusus kepada Jaksa, Ini Isinya

rb-3

"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56 orang, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," ujar Anang, Rabu (31/12/2025).

Kategori Sanksi Disiplin

Anang menjelaskan bahwa sanksi disiplin yang dijatuhkan terbagi dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Mutasi Besar-besaran Kejaksaan, 43 Kepala Kejari Berganti Termasuk HSU dan Bekasi
  • 44 jaksa menerima hukuman disiplin ringan
  • 44 jaksa menerima hukuman disiplin sedang
  • 69 pegawai menerima hukuman disiplin berat

Menurut Anang, hukuman berat yang dijatuhkan Jamwas Kejagung berupa pencopotan jaksa dari jabatannya.

"Copot jabatan itu (hukuman) berat. Kalau penurunan pangkat itu pokoknya ringan. Itu tidak harus dipecat. Tapi, kalau yang terjerat pidana, otomatis dipecat," jelasnya.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Ratusan Laporan Pengaduan

Selain menjatuhkan sanksi, Jamwas Kejagung juga aktif menangani laporan pengaduan masyarakat. Sepanjang Januari hingga 22 Desember 2025, Jamwas telah menyelesaikan 659 laporan pengaduan.

Saat ini, terdapat delapan laporan yang masih dalam proses penanganan.

Tag Kejagung Jaksa Sanksi Disiplin