Sidang Azis Syamsuddin, KPK Hadirkan Dua Mantan Pejabat di Lampung Tengah

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

Keduanya menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

“Kami menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam persidangan perkara terdakwa M Azis syamsudin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (30/12).

“Saksi hari ini, Mustafa dan M. Syahrial,” sambungnya.

Diketahui, Mustafa dan M. Syahrial sebelumnya telah memberikan keterangan dalam perkara suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Mustafa merupakan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah. Azis Syamsuddin dalam dakwaan disebut pernah menerima uang berkaitan dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Sementara Syahrial merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara. Syahrial menyuap mantan pegawai KPK Stepanus Robin Pattuju. Hal ini dilakukan Syahria agar dirinya tak dijerat dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Nama Azis Syamsuddin disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Robin.

Terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberikan suap kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri. Yang disuap yakni Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian uang suap dilakukan bertahap dengan total Rp3,6 miliar.

Terdakwa Azis Syamsuddin memberikan uang muka sebesar Rp300 juta setelah politikus Partai Golkar menyetujui permintaan Stepanus Robin dan Maskur Husain yang meminta imbalan Rp 4 miliar, untuk membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

BACA JUGA:   Bulan Suci Ramadhan, KPK Sesuaikan Jam Besuk Rutan  
Tahapan Penyerahan Uang Suap

“Perbuatan Terdakwa (Azis Syamsuddin) memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar lebih), dan USD36.000 kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, agar membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Selanjutnya pada 5 Agustus 2020, terdakwa Azis Syamsuddin memberikan sejumlah uang secara tunai sejumlah USD100.000 kepada Stepanus Robin di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

“Dimana Stepanus Robin Pattuju datang ke rumah dinas Terdakwa diantar oleh Agus Susanto,” sambung JPU KPK.

Bahkan uang tersebut, kata JPU dalam surat dakwaan, sempat ditunjukan oleh Stepanus Robin kepada Agus Susanto pada saat di dalam mobil. Sekaligus Stepanus Robin Pattuju menyampaikan bahwa Terdakwa Azis meminta bantuan, yang nantinya Agus Susanto pahami terkait kasus Terdakwa di KPK. []

Artikel Terkait