Sidang Banding Teddy Minahasa Diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi DKI

Forumterkininews.id, Jakarta – Sidang banding perkara peredaran narkoba yang diajukan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (6/7).

Putusan di tingkat banding dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang yang awalnya diagendakan pada pukul 10.00 WIB, menjadi pukul 11.00 Wib, di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk informasi, dalam sidang putusan banding Teddy, ada lima hakim Pengadilan Tinggi yang bertugas.

Hakim Ketua dalam banding perkara Teddy Minahasa ialah Sirande Paluyukan. Adapun empat hakim anggota, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Sebelumnya dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim. Saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Putusan pada pengadilan tingkat pertama dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum. Serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Artikel Terkait