Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Hadirkan Ahli Psikologi Forensik yang Meringankan Terdakwa

Forumterkininews.id, Jakarta – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agenda sidang kali ini adalah permintaan keterangan dari saksi ahli meringankan bagi terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Irjen Teddy.

Pihak kuasa hukum terdakwa Teddy menghadirkan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebagai saksi meringankan. Ahli tersebut memaparkan soal bukti chat WhatsApp (WA) antara terdakwa Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy dan Linda.

Dalam bukti chat tersebut, ada perintah dari terdakwa Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Dody Prawiranegara. Dia diperintahkan untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu untuk dijualbelikan melalui Linda.

Sebelumnya diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara peredaran barang bukti sabu hasil penangkapan anggotanya saat menjabat Kapolda Sumbar.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu. Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara. Dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait