Sidang Perdana Mario Cs Digelar Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Terkait kasus penganiayaan David, pada Selasa (6/6) pekan depan.

“Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dikutip Rabu (31/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 297/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan, untuk tersakwa Mario Dandy, dan nomor 29/Pib.b/2023 PN Jakarta Selatan untuk terdakwa Shane Lukas.

Sementara itu nantinya sidang ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono. Dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy Satriyo dinyatakan lengkap alias P-21. Begitu juga dengan rekannya Shane Lucas.

Untuk selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Atau berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut setelah jaksa peneliti mempelajari berkas perkara dalam kasus penganiyaan yang menjerat Mario Dandy.

Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyampaikan itu kepada wartawan di gedung Kejati DKI, Jakarta, Rabu (24/5).

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P-21. Untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” kata Agus Sahat.

Setelah berkas perkara P-21, tersangka Mario Dandy Satrio melanggar beberapa pasal. Pasal kesatu Primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Agus Sahat.

Artikel Terkait