Sidang Perdana Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Hukum

Kamis, 02 Februari 2023 | 00:00 WIB
Sidang Perdana Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Kamis (2/2).

rb-1

Teddy akan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan jual beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Persidangan pertama kasus tuduhan narkoba dengan Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea lewat akun instagramnya.

Baca Juga: Polisi Periksa 10 Saksi Usut Tewasnya Petugas Imigrasi di Tangerang

rb-3

Sebelumnya, enam terdakwa telah disidang kemarin. Mereka antara lain AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dalam surat dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody, jaksa mengatakan kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Pembiayaan Ekspor Nasional Samarkan Hasil Korupsi ke Aset Tanah

"Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," ujar jaksa.

Kemudian, kata jaksa, Dody mendapat perintah lagi dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas. Jaksa menyebut Dody melaksanakan perintah tersebut lantaran takut dengan Teddy.

"Terdakwa menjawab saksi Syamsul Ma'arif, bahwa apabila tidak dilaksanakan, nantinya saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," ujar Jaksa.

Menurut jaksa, pada 20 Mei 2022, Dody menerima pesan singkat WhatsApp dari Teddy agar minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu Saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal seperempatnya' dan terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," kata jaksa.

Tag Daerah Hukum Narkoba Sidang Perdana JPU Teddy Minahasa PN Jakbar Dakwaan

Terkini