Sidang Tuntutan Harvey Moeis Diskors Satu Jam, Hadirkan 6 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T

Hukum

Senin, 09 Desember 2024 | 18:37 WIB
Sidang Tuntutan Harvey Moeis Diskors Satu Jam, Hadirkan 6 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T
Kolase Harvey Moeis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memutuskan menskors persidangan kasus korupsi timah Rp 300 triliun selama satu jam ke depan.

rb-1

"Mengingat mau isoma maka sidang kita skors dulu, nanti kita lanjutin lagi Pukul 19.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim langsung mengetok palu, menandakan persidangan diskors selama satu jam ke depan.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Helena Lim Crazy Rich PIK Tetap Divonis 10 Tahun Bui

rb-3

Harvey Moeis serta lima terdakwa lainnya bangkit berdiri dari kursi dan langsung menghampiri kuasa hukum berada di seberangnya.

Kolase Harvey Moeis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Jaksa kemudian membagikan baju tahanan dan memborgol tangan dari keenam terdakwa kasus korupsi timah.

Keenam terdakwa digiring Jaksa ke ruang tahanan sementara tanpa memberikan pernyataan apapun.

Baca Juga: Negara Alami Kerugian Mencapai Rp 300 Triliun Akibat Korupsi Timah

Selain Harvey, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut.

Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Harvey Moeis menjadi terdakwa utama disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia diduga terlibat dalam pengelolaan penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Korupsi Sandra Dewi Harvey Moeis Korupsi Timah

Terkini