Simak! Kronologi dan Peran Tersangka Kasus Judi Online Yang Melibatkan Pegawai Komdigi

Nasional

Selasa, 05 November 2024 | 17:19 WIB
Simak! Kronologi dan Peran Tersangka Kasus Judi Online Yang Melibatkan Pegawai Komdigi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra Jumpa Pers Kasus Judol Komdigi (Foto:DF)

Polda Metro Jaya beberkan kronologi kasus perjudian online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

rb-1

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra sebut kasus ini bermula dari pengungkapan terkait perjudian online dengan situ yang bernama 'Sultan Menang', yang tersangkanya sebanyak 2 orang.

"Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka kemudian setelah dilakukan pengembangan maka ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai Kemendigi atau Kementerian Digital," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11).

Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro

rb-3

Wira menyebut oknum pegawai Komdigi ini memiliki peran untuk membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik situs judi online agar tidak dilakukan pemblokiran.

"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku, termasuk melakukan penggeledahan terhadap kantor satelit di ruko Galaxy di daerah Bekasi Selatan," ujarnya.

Sebelumnya dikatakan Wira, ruko yang digunakan sebagai kantor satelit daripada para tersangka ini sebelumnya berlokasi di wilayah Tomang, Jakarta Barat.

Baca Juga: Shin Tae-yong Dipecat Erick Thohir, Darius Sinathrya Pertanyakan Keputusan PSSI

“Kemudian sejak bulan Januari 2024, kantor tersebut dipindahkan ke Ruko Galaxy di Bekasi Selatan,” ucapnya.

Selanjutnya, berdasarkan para keterangan dari tersangka, kantor yang berwilayah di Bekasi ini dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A.

Pada saat itu, Wira menyebut kantor tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja.

Kantor Satelit Yang Digunakan Para Tersangka di Daerah Bekasi, Jawa Barat (Foto:Istimewa)

"Dari 12 orang tersebut, 8 orang bertugas (sebagai) operator dan empat orang bertugas sebagai admin," imbuhnya.

Di mana, sebanyak 12 orang karyawan yang bertugas di kantor tersebut ditugaskan untuk mengumpulkan list atau daftar situs judi online.

Kemudian, tersangka AJ mengumpulkan data situs judi online itu menggunakan akun sosial media Telegram milik AK.

"Yang mana (jika pemilik situs judi online itu sudah menyetor) uang tersebut setiap dua Minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut (untuk tidak diblokir)," katanya.

“Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” sambungnya.

Tag Polda Metro Jaya judi online Kronologis Komdigi

Terkini