Siskaeee Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

FTNews – Tersangka kasus film porno Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyebutkan bahwa gugatan praperadilan ia ajukan pada Kamis, 1 Februari 2024.

“Iya benar kami daftar Praperadilan Siskaeee di PN Jaksel,” kata Tofan, kepada wartawan, Jumat (2/2).

Lebih lanjut, Tofan mengatakan terdapat materi baru di dalam gugatan praperadilan tersebut.

Selain materi sah atau tidaknya penetapan tersangka, kubu Siskaeee juga menambahkan terkait adanya jemput paksa dan penahanan terhadap kliennya.

“Kami memasukkan praperadilan Siskaeee di jemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya,” ungkap Tofan.

Sementara itu, Tofan mengatakan bahwa tergugat dalam pelayangan praperadilan tersebut yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Tergugatnya Kapolda dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Tofan.

Berdasarkan gambar yang diterima FTNews, terlihat bahwa berkas permohonan gugatan praperadilan tersangka Siskaeee dilayangkan pada Kamis, 1 Februari 2024.

Kemudian praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang ditandatangani Panitera Muda Pidana, Effi Sugiati.

Cabut gugatan

Sebelumnya Siskaeee melalui kuasa hukumnya mencabut layangan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tofan mengatakan pihaknya mencabut gugatan praperadilan lantaran di dalamnya hanya berkaitan soal penetapan tersangka.

“Iya kita mencabut (gugatan) dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi. Karena kemarin itu terkait penetapan tersangkanya,” kata Tofan, kepada wartawan, Senin (29/1) lalu.

Tofan menuturkan pihaknya akan menambahkan materi soal penangkapan dan penahanan Siskaeee untuk mereka ajukan juga dalam praperadilan kliennya.

BACA JUGA:   Rapat RKUHP Kembali Ditunda, Komisi III: Perlu Waktu 150 Tahun Lagi untuk Disahkan

“Setelah (penetapan tersangka) itu dilakukan penahanan. Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya,” ujar Tofan.

Kemudian Tofan menegaskan pihaknya akan kembali menyusun materi baru terkait gugatan praperadilan kliennya.

“Hari ini tadi sidangnya diskors untuk kita buatkan surat permohonan pencabutannya. Kita lanjut buat itu (praperadilan baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi. Kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya,” jelas Tofan.

Artikel Terkait