Siskaeeee Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel, Kenapa?

Hukum

Senin, 29 Januari 2024 | 00:00 WIB
Siskaeeee Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel, Kenapa?

FTNews - Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee melalui kuasa hukumnya mencabut layangan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya mencabut gugatan praperadilan lantaran di dalamnya hanya berkaitan soal penetapan tersangka.

rb-1

“Iya kita mencabut (gugatan) dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi. Karena kemarin itu terkait penetapan tersangkanya,” kata Tofan, kepada wartawan, Senin (29/1).

Tofan menuturkan pihaknya akan menambahkan materi soal penangkapan dan penahanan Siskaeee untuk mereka ajukan juga dalam praperadilan kliennya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

rb-3

“Setelah (penetapan tersangka) itu dilakukan penahanan. Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya,” ujar Tofan.

Kemudian Tofan menegaskan pihaknya akan kembali menyusun materi baru terkait gugatan praperadilan kliennya.

“Hari ini tadi sidangnya diskors untuk kita buatkan surat permohonan pencabutannya. Kita lanjut buat itu (praperadilan baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi. Kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya,” jelas Tofan.

Baca Juga: Polisi Amankan Belasan Pelajar Diduga Hendak Tawuran di Kalideres

Belum Menerima

Secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengaku belum menerima surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan.

“Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya,” ungkap Djuyamto.

Sebelumnya diberitakan, Selebgram Fransiska Candra Novita Sari Alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ia layangkan usai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran dalam laman resmi web SIPP PN Jakarta Selatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin, 15 Januari 2024.

Praperadilan tersebut klasifikasi perkaranya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Sebagai termohon praperadilan itu ia tujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metropolitan Jakarta Raya, yakni Irjen Pol Karyoto.

Menanggapi hal ini, Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya pengajuan praperadilan yang tersangka Siskaeee layangkan.

“Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee,” kata Djuyamto, saat dihubungi, Selasa (16/1).

Lebih lanjut sidang pertama gugatan praperadilan itu telah ditetapkan pada Senin, 22 Januari 2024, pekan depan. Sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal yang telah PN Jaksel tetapkan.

Tag Hukum Nasional Selebgram PN Jaksel Praperadilan Cabut Gugatan Siskaeeee

Terkini