Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai, Pengamat: Guru Tak Boleh Beri Sanksi di Luar Aktivitas Pendidikan
Sumatra Utara

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan (Unimed), M Surip mengaku prihatin melihat siswa berusia 10 tahun berinisial IM, murid kelas IV, harus menerima hukuman dengan dipaksa untuk duduk di lantai saat mengikuti pelajaran. Harusnya, seorang guru tidak boleh melakukan sanksi kepada murid di luar aktivitas pendidikan.
"Sungguh sangat memprihatinkan, hal itu tidak boleh terjadi. Seorang guru yang notabene sudah melewati proses pendidikan sarjana pendidikan, sudah dibentuk menjadi guru yang profesional yang memilik kompetensi pedagogik, kepribadian dan sosial, harusnya tidak melakukan sanksi kepada siswa yang di luar aktivitas pendidikan," ujar Surip kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
Terkait alasan guru itu memberikan hukuman tersebut karena IM belum bayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Surip malah heran. Menurut Surip, biaya SPP untuk tingkat SD dan SMP sudah ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Gunakan Pisang untuk Kelabui Jajaran Polda Sumut
"Tentunya seorang murid nunggak bayar SPP ada latarbelakang yang harusnya ditelusuri secara bijak dan benar. Apalagi untuk tingkat SD dan SMP kan dana SPP sudah ditanggung pemerintah melalui dana BOS. Semoga peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pendidik agar lebih hati-hati memberikan sanksi yang tidak mendidik. Semoga tidak ada lagi para pendidik yang melakukan hal-hal yang tidak mencerdaskan dan menyadarkan masyarakat," jelasnya.
Surip menyarankan agar Dinas Pendidikan (Disdik) Medan dan Pemko Medan untuk memanggil kepala sekolah beserta guru tersebut agar mendapatkan bimbingan dan pendampingan sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi.
Menurut Surip, pemerintah memiliki tanggungjawab agar semua proses pendidikan di lembaga pendidikan benar-bener yang dilaksanakan adalah semua aktivitas pembelajaran, tidak ada sanksi di luar aktivias pendidikan.
Baca Juga: Suasana Sukacita Ribuan Jemaat Hadiri Misa Natal di Gereja Katedral Medan
"Jangan sampai dipecat (guru itu). Pemerintah daerah harus melakukan hal-hal yang sesuai regulasi, tentu perilaku guru seperti ini ada yang melatar belakanginya, bisa juga ada tekanan kepala sekolah, yayasan atau yang lain. Jadi sebaiknya pemda melakukan analisis yang bijak terlebih dahulu," pungkas Surip.
Surip sepakat agar guru tersebut diberi pembinaan karena kejadian ini baru pertama kali. Namun jika sikap dan perilaku yang dilakukan guru sudah berulang kali, maka layak oknum guru itu diberi sanksi berat yakni pemberhentian sebagai tugas seorang guru.
"Tepatnya sih ada penelusuran dan analisis secara objektif dan mendalam, baru lakukan pendampingan dan pelatihan lanjutan," tandas Surip.
Diketahui, sebuah sekolah dasar swasta di Medan, video IM dipaksa untuk duduk di lantai saat mengikuti pelajaran, viral lewat akun @cctv_mdan. Hukuman ini diberlakukan karena IM belum bisa membayar SPP.