Skandal Kasus Ronald Tannur, Trio Hakim Pesanan Keluarga Ronald Tannur Sejak Awal

Hukum

Selasa, 05 November 2024 | 10:53 WIB
Skandal Kasus Ronald Tannur, Trio Hakim Pesanan Keluarga Ronald Tannur Sejak Awal
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat ditemui di Gedung Kejagung, Kamis (31/10) (Dian Fitriyanah)

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo merupakan hakim yang sejak awal dipesan Gregorius Ronald Tannur.

rb-1

Hal tersebut terungkap saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (4/11).

Meirizka Widjaja saat kenakan baju tahanan kejagung

Awalnya, seusai bertemu beberapa kali dengan Lisa Rahma, Meirizka meminta lawyer Ronald Tannur tersebut untuk mengurus perkara anaknya.

Baca Juga: Kasus Apa yang Menjerat Komisaris Utama PT Sritex? Ini Jawaban Kejagung

rb-3

Lisa pun menyanggupi permintan Meirizka dan meminta syarat ibu Ronald Tannur itu menyiapkan sejumlah uang.

Konferensi pers penetapan tersangka Ibu Ronald Tannur

Seusai disepakati, Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar agar dikenalkan dengan pejabat di lingkungan PN Surabaya.

"LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan Selasa (5/11).

Baca Juga: Kompak Pakai Topi Saat Tiba di Kejagung, Segini Harga Topi Tersangka Hakim Suap: Ada Merek Saint Laurent

Keduanya pun sepakat untuk memilih Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk menyidangkan Ronald Tannur hingga divonis bebas.

Ditambahkan oleh Qohar, Meirizka telah menyerahkan uang Rp1,5 Miliar ke Lisa. Meirizka juga meminta Lisa menalangi uang kekurangan untuk mengurus perkara tersebut sebesar Rp2 Miliar.

Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 surabaya kejaksaan tinggi jawa timur," ungkap Qohar.

Tag Kejagung Suap Ronald Tannur Trio hakim pn Surabaya Suap Hakim

Terkini