Nasional

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu, Kapan Mulai Dibayar ?

22 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu, Kapan Mulai Dibayar ?
PPPK Paruh Waktu

Sejumlah instansi pemerintah telah menetapkan Nomor Induk (NI) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.

rb-1

Setelah penetapan NI ini, perhatian pegawai kini tertuju pada waktu pencairan gaji pertama yang dinantikan.

Baca Juga: Daftar Upah Minimum PPPK Paruh Waktu Setiap Provinsi se-Indonesia

rb-3

Nomor Induk atau NI merupakan identitas resmi dan unik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memuat berbagai informasi penting mengenai pegawai.

Bagi PPPK Paruh Waktu, NI menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Dengan terbitnya SK, pegawai resmi mulai melaksanakan tugas dan berhak menerima hak kepegawaian, termasuk gaji pertama.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPPK Paruh dan Penuh Waktu

Jadwal Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh WaktuPPPK Paruh Waktu

Setelah menerima NI dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai akan mendapatkan SK pengangkatan.

SK ini menjadi dokumen resmi yang menetapkan posisi pegawai dalam jabatan yang telah dialokasikan.

Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu mengikuti prosesi pelantikan dan menandatangani perjanjian kerja yang memuat masa kontrak.

Sesuai peraturan ASN, masa kontrak PPPK Paruh Waktu minimal berlangsung satu tahun.

Setelah pelantikan, pegawai perlu melaporkan diri ke instansi tempat penempatan dan menerima dokumen penting lain seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Berdasarkan informasi dari beberapa instansi, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dicairkan mulai November hingga Desember 2025.

Sementara instansi lain menjadwalkan pencairan pada Januari 2026.

Skema dan Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu

Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSkema Gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini memuat ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.

Pegawai PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja lebih singkat, yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.

Seiring dengan jam kerja yang lebih terbatas, gaji yang diterima relatif lebih rendah dibanding PPPK Penuh Waktu di wilayah masing-masing.

Meski demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila memenuhi syarat administrasi, berprestasi, dan berhasil melalui evaluasi kinerja.

Dengan kenaikan status ini, hak dan fasilitas pegawai juga meningkat, termasuk besaran gaji yang lebih tinggi dan tunjangan tambahan.

Tag Gaji PPPK PPPK Paruh Waktu Skema Gaji PPPK ASN Indonesia