Nasional

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu, Kapan Mulai Dibayar ?

22 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu, Kapan Mulai Dibayar ?
PPPK Paruh Waktu

Sejumlah instansi pemerintah telah menetapkan Nomor Induk (NI) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.

rb-1

Setelah penetapan NI ini, perhatian pegawai kini tertuju pada waktu pencairan gaji pertama yang dinantikan.

Baca Juga: Daftar Upah Minimum PPPK Paruh Waktu Setiap Provinsi se-Indonesia

rb-3

Nomor Induk atau NI merupakan identitas resmi dan unik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memuat berbagai informasi penting mengenai pegawai.

Bagi PPPK Paruh Waktu, NI menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Dengan terbitnya SK, pegawai resmi mulai melaksanakan tugas dan berhak menerima hak kepegawaian, termasuk gaji pertama.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPPK Paruh dan Penuh Waktu

Jadwal Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh WaktuPPPK Paruh Waktu

Setelah menerima NI dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai akan mendapatkan SK pengangkatan.

SK ini menjadi dokumen resmi yang menetapkan posisi pegawai dalam jabatan yang telah dialokasikan.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Gaji PPPK PPPK Paruh Waktu Skema Gaji PPPK ASN Indonesia