Skenario Istri-Anak Tutupi Kematian Ayah di Bekasi, Pinjaman Online Jadi Saksi Bisu
Metropolitan

FTNews - Seorang kepala keluarga bernama Asep Saepudin (43) menjadi korban pembunuhan berencana oleh istri, anak, dan pacar anaknya. Peristiwa ini terjadi di rumahnya wilayah Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Keluarga awalnya mengetahui korban meninggal dunia dikarenakan adanya pertengkaran dalam rumah tangga. Hal ini diungkapkan oleh istri Juhariah (45), dan anak korban Silvia Nur Alfiani (22) yang memberikan informasi melalui adik korban, Yudi (33).
“Katanya (anaknya) bapak selingkuh. Transfer uang ke cewek, terus mama jadi berantem. Silvi sampai misahin sampai kepental dan bapak jatoh akhirnya kena lemari,” kata Yudi, kepada wartawan, pada Selasa (23/7).
Baca Juga: Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono, Plt Ketum Golkar Agus Gumiwang Absen?
Kemudian kematian korban akhirnya terungkap usai adanya tagihan pinjaman online yang belum dibayar korban. Adik korban dihubungi oleh salah satu penyedia pinjaman online pasca 12 hari kematian kakaknya.

“Saya dapat telpon dari Pinjol bahwa almarhum ada tagihan segala macem. Penyedia Pinjol itu mengatakan bahwa pinjaman dicairkan pada tanggal 27 Juni 2024. Saya bilang pak Asep sudah meninggal,” ucap Yudi.
Setelahnya satu per satu rekam jejak korban mulai ditelusuri. Kecurigaan semakin menjadi saat mengecek saldo rekening korban yang tersisa Rp 53.000. Kemudian diperkuat dengan adanya uang masuk ke rekening korban Rp 56 juta dari penyedia pinjaman online berbeda.
Baca Juga: Diduga Tersambar Petir, Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara Kebakaran
“Saya telfon halo BCA mutasi rekening almarhum, nah itu dari situ terkuak banget tanggal 27 (Juni) itu ada uang masuk Rp43 juta dari pinjol AdaKami dan Rp13 juta dari Easycash. Terus ada uang keluar jam 09.40 WIB ke rekening atas nama Silvia Nur melalui M banking Asep Saepudin,” tukasnya.
Selanjutnya anak korban dilakukan interogasi dan akhirnya mengaku bahwa ayahnya tewas akibat dibunuh. Akibat terungkapnya skenario itu, keluarga korban langsung membuat laporan polisi.

Sekadar informasi, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelakunya adalah istri korban bernama Juhariah (45), anak korban bernama Silvia Nur Alfiani (22), dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Tweddy Aditya Bennyahdi, mengatakan bahwa korban AS tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” ujar Twedi.
Berdasarkan pengakuan pada tersangka, ternyata pembunuhan terhadap korban ini telah direncanakan sejak 2 minggu sebelum korban tewas. Para tersangka melakukan percobaan sebanyak tiga kali, yakni dua kali mencampur minuman dengan cairan so klin.
“Selanjutnya, pada tanggal 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi. Baru pada Kamis 27 Juni 2024 ini para tersangka berhasil membunuh,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.