Skenario Penghilangan Barang Bukti CCTV Terkuak di Pemeriksaan Saksi

Forumterkininews.id, Jakarta – Perkara merintangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (26/10).

Dalam sidang perkara obstruction of justice, salah satu saksi yang dihadirkan yakni Aditya Cahya, anggota polri yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Aditya dalam kesaksian memaparkan, dirinya saat itu masuk tim khusus (timsus) dan mendapat perintah untuk memeriksa barang bukti digital terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia membantu penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) untuk melakukan pemeriksaan CCTV di Puslabfor Polri.

Kata Aditya bahwa CCTV yang diperiksa dalam keadaan data kosong. Selain itu, CCTV itu tak dapat diakses.

“Kami terima info bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim, kosong yang mulia. Datanya tidak ada dan tidak bisa diakses,” kata Aditya di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

“Kami dapat fakta bahwa objek di Puslabfor itu yang memang tidak ada isinya. Kami lapor pimpinan dan buat LP (Laporan polisi) penyelidikan selanjutnya,” sambungnya.

“Jadi ada DVR yang diserahkan ke Puslabfor Bareskrim dan ternyata isinya kosong?” tanya majelis hakim.

“Siap. Dari dasar itu kami lakukan penyelidikan. Saya langsung berkomunikasi langsung dengan Pak Marjuki (satpam komplek),” jawab Aditya.

“Dan yang memberi informasi bahwa DVR kosong adalah Kompol Heri, ahli pemeriksa barang bukti digital. Setelah itu saya datang ke pos satpam dan ketemu pak Marzuki,” tambah Aditya.

Koordinasi dengan Keamanan Komplek Polri

Marjuki merupakan petugas keamanan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pos tempat dia berjaga yang tidak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepada Aditya, Marjuki memberikan informasi masih terdapat kardus CCTV yang tertinggal di pos satpam. Aditya kemudian mengkonfirmasi Kompol Herry selaku pemeriksa CCTV di Puslabfor Polri untuk mencocokkan antara kardus dan CCTV tersebut.

“Dari situ awal mula kami bisa identifikasi bahwa yang diserahkan ke Puslabfor dengan yang diambil di Pos satpam adalah identik DVR yang sama,” ucap Aditya.

Dari temuan itu, Aditya melapor ke pimpinan dan kemudian membuat laporan polisi untuk melakukan penyelidikan.

“Saya lapor ke pimpinan, lalu pimpinan lakukan konsolidasi untuk melakukan gelar kecil pidana apa yang terjadi. Setelah diputuskan membuat LP terkait hilangnya barbuk atau dokumen elektronik milik publik di Komplek Polri Duren Tiga,” tegasnya.

BACA JUGA:   Korupsi Pengadaan Satelit, Kejagung Sita Tiga Kontainer Dokumen

Sebelumnya diketahui, AKBP Ari Cahya alias Acay menghubungi anak buahnya yang bernama AKP Irfan Widyanto untuk menghilangkan barang bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Skenario Penghilangan Bukti CCTV

Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Juli 2022, pukul 07.30 Wib, Ferdy Sambo meminta Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengecek kamera CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga.

Maka pada pukul 08.00 WIB, Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM 50, namun tidak tersambung. Brigjen Hendra kemudian menghungi Agus Nurpatria Adi Purnama untuk datang ke ruang kerjanya. Tiba di lokasi, Agus Nurpatria diminta Hendra menghubungi Acay.

“Coba Gus, hubungi AKBP Ari Cahya,” kata Hendra.

Beberapa waktu berselang, Ari Cahya menghubungi Agus Nurpatria. Kepada Agus, Ari Cahya minta disambungkan langsung dengan Hendra Kurniawan.

“Nih ada di sebelah saya,” kata Agus kepada Acay.

Hendra meraih ponsel Agus, kata dia, “Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV. Sudah dicek belum?”

“Kalau belum, mumpung siang. Coba kamu screening,” tambah Hendra.

Acay menjelaskan saat itu dirinya sedang berada di Bali. Kepada Hendra, Acay bilang akan ada anggotanya, yakni Irfan Widyanto yang akan melakukan pengecekan CCTV.

“Silahkan saja, koordinasi dengan Kaden A (Agus Nurpatria),” kata Hendra.

Irfan menjalankan perintah tersebut dan mendapati 20 kamera CCTV di sekitar lokasi lalu melaporkannya kepada Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Laporan itu kemudian diteruskan Agus kepada Hendra. Saat itu, Hendra masih berada di rumah dinas Ferdy Sambo bersama eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin.

“Bang, izin. Anak buahnya Acay laporan ke saya sebanyak 20 CCTV,” kata Agus.

“Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja,” jawab Hendra.

Agus kemudian merangkul Irfan sambil menunjuk CCTV yang akan diambil, yakni di pertigaan lapangan Basket Komplek Polri Duren Tiga.

Artikel Terkait